FYP Media.ID – Kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret nama Immanuel Ebenezer alias Noel kini memasuki babak baru. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut bukan hanya menjadi tersangka, tapi juga sempat mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden maupun Menteri Hukum menyatakan belum pernah membahas permintaan tersebut.
Berikut adalah rangkuman 7 fakta penting yang perlu kamu ketahui terkait skandal korupsi yang menghebohkan ini:
1. Presiden Prabowo & Menkumham Belum Bahas Amnesti Immanuel Ebenezer
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM, menegaskan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum memiliki rencana membahas permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer.
“Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, terkait hal tersebut,” ujar Supratman kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa permintaan Noel belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak pemerintah.
2. Permintaan Amnesti Disampaikan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Immanuel Ebenezer mengajukan permintaan amnesti tak lama setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat (22/8/2025), dengan harapan Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan pengampunan hukum atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel dengan nada penuh harap.
3. Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Sertifikasi K3
KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan pemerasan untuk penerbitan sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan kerja di Indonesia.
Dalam praktiknya, sistem ini diduga dimanfaatkan untuk memeras pihak-pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan pribadi oleh oknum pejabat.
4. Trik Noel: Minta Rp3 Miliar dari “Sultan Kemnaker”
Salah satu fakta paling mencengangkan dari kasus ini adalah pengakuan bahwa Immanuel Ebenezer meminta uang sebesar Rp3 miliar dari tersangka lain bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Menurut KPK, permintaan itu dilakukan atas dasar kedekatan dan asumsi bahwa Irvian memiliki kekayaan luar biasa di lingkungan Ditjen Binwas K3.
“Noel menyebut Irvian sebagai ‘sultan’ di Kemnaker karena punya banyak uang,” ujar juru bicara KPK, Setyo, pada Sabtu (23/8/2025).
5. Dana untuk Renovasi Rumah di Cimanggis
KPK mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp3 miliar yang diminta oleh Immanuel digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadinya di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Transaksi ini memperkuat dugaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara justru dialihkan untuk kepentingan pribadi pejabat publik.
“IEG (Immanuel Ebenezer) minta untuk renovasi rumah di Cimanggis, dan IBM menyanggupi permintaan tersebut,” ungkap KPK.
6. Irvian Diduga Terima Dana Korupsi Terbesar: Rp69 Miliar
Dalam struktur kasus ini, Irvian Bobby Mahendro juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp69 miliar.
Hal ini memperlihatkan skala besar dari korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dan memperkuat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan.
7. Belum Ada Respon dari Istana dan Kementerian
Meski permintaan amnesti dari Noel sudah menjadi sorotan media nasional, hingga kini belum ada sinyal dari Presiden maupun Istana untuk mempertimbangkan pemberian amnesti tersebut.
Menteri Hukum Supratman pun menegaskan bahwa isu tersebut belum pernah dibicarakan secara formal, baik di level kementerian maupun lintas lembaga.
Analisis: Realita Hukum dan Etika Publik
Permintaan amnesti dari tersangka kasus korupsi seperti Noel jelas menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Secara hukum, amnesti biasanya diberikan kepada narapidana politik atau dalam konteks rekonsiliasi nasional, bukan terhadap pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Selain itu, permintaan tersebut dapat dianggap sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang terus diperjuangkan dalam reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Kasus Immanuel Ebenezer yang menyeret nama besar dan institusi pemerintah ini menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan, bahkan oleh pejabat tinggi. Meskipun dirinya berharap pada belas kasih presiden melalui permohonan amnesti, realitanya tidak semudah itu.
Hingga kini, Presiden Prabowo dan Menkumham Supratman Andi Agtas belum menunjukkan indikasi untuk mengabulkan permintaan tersebut. Publik tentu berharap hukum tetap ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.