FYP Media.id –Mulai 2 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melarang seluruh truk over dimension over loading (ODOL) beroperasi di wilayahnya. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan publik dan infrastruktur jalan.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” tegas Dedi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Pernyataan Dedi ini langsung menyita perhatian publik. Kebijakan “Zero ODOL Jawa Barat 2026” dipandang sebagai langkah tegas sekaligus simbol reformasi transportasi darat di provinsi dengan lalu lintas barang paling padat di Indonesia.
1. Apa Itu Truk ODOL dan Mengapa Dilarang?
Truk over dimension over loading (ODOL) adalah kendaraan yang melebihi ukuran atau kapasitas muatan yang diizinkan secara hukum. Artinya, bodi truk dimodifikasi lebih panjang atau lebih lebar dari standar, sementara muatannya melebihi batas tonase.
Praktik ini sudah lama menjadi masalah nasional karena:
-
Meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan menanjak atau padat.
-
Merusak infrastruktur, karena beban berlebih mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
-
Mengganggu keadilan ekonomi, sebab truk ODOL mengangkut lebih banyak barang dengan biaya lebih murah, merugikan operator yang taat aturan.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti. Bukan truk besar, tapi dua sumbu saja. Saya tegas sekarang, bahkan di pertambangan pun wajib pakai truk dua sumbu,” kata Dedi.
2. Alasan Dedi Mulyadi Tegas: “Ini Soal Keadilan dan Keselamatan”
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat dan keuangan daerah. Ia menyebut, setiap tahun Pemprov Jawa Barat harus menghabiskan triliunan rupiah hanya untuk memperbaiki jalan rusak akibat truk kelebihan muatan.
“Saya mau bersikap bijak. Ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keadilan bagi semua,” ucapnya.
Selain itu, kecelakaan fatal akibat rem blong atau truk terguling terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Data Dinas Perhubungan mencatat sebagian besar kecelakaan di jalur lintas utara Jawa Barat melibatkan kendaraan bertonase berlebih.
3. Infrastruktur Jawa Barat Sudah di Ujung Tanduk
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini sedang memperkuat jaringan jalan dan jembatan dengan anggaran pembangunan mencapai Rp3 triliun. Namun, setiap tahun sebagian besar dana itu kembali terkuras untuk memperbaiki jalan rusak akibat truk ODOL.
Kondisi ini menciptakan lingkaran masalah:
-
Jalan dibangun → truk ODOL lewat → jalan rusak → diperbaiki → rusak lagi.
-
Anggaran infrastruktur menjadi boros, padahal bisa digunakan untuk sekolah, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan larangan ODOL 2026, Pemprov berharap bisa memutus siklus kerusakan jalan dan memastikan setiap pembangunan memiliki manfaat jangka panjang.
4. Dukungan dari Daerah dan Industri
Langkah tegas Dedi tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah dan pelaku industri di Jawa Barat mulai menunjukkan dukungan nyata.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menyebut pihaknya sudah lebih dulu menerapkan kebijakan pendukung lewat Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.
“Pembatasan jam operasional dan peralihan ke armada lebih kecil justru bisa meningkatkan efisiensi pengangkutan tanpa menimbulkan pelanggaran. Aktivitas distribusi tetap bisa berjalan maksimal selama mengikuti aturan,” jelas Reynaldy.
Sementara itu, pelaku industri seperti perusahaan air minum kemasan mengaku tengah menyiapkan transisi armada distribusi agar sesuai ketentuan baru. Meski prosesnya butuh waktu, mereka menilai kebijakan ini penting untuk keberlanjutan ekonomi daerah.
5. Tantangan di Lapangan: Transisi Butuh Waktu dan Biaya
Tak bisa dimungkiri, penerapan Zero ODOL 2026 memiliki tantangan besar. Banyak pengusaha logistik dan transportasi yang harus mengganti atau memodifikasi armada agar sesuai aturan.
Beberapa di antaranya khawatir, pembatasan tonase bisa menambah biaya operasional dan mengurangi margin keuntungan. Namun Pemprov Jawa Barat menegaskan, keamanan publik dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih penting daripada keuntungan sesaat.
“Kalau setiap tahun uang rakyat habis buat tambal jalan, sampai kapan kita maju?” sindir Dedi.
6. Manfaat Besar: Jalan Lebih Awet, Kecelakaan Menurun
Larangan truk ODOL bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga investasi jangka panjang bagi masyarakat. Manfaat yang diharapkan antara lain:
- Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas akibat rem blong atau kendaraan terguling.
- Menghemat anggaran daerah karena jalan tidak cepat rusak.
- Menjaga keseimbangan ekonomi, agar semua pelaku usaha bersaing sehat dengan aturan yang sama.
- Meningkatkan efisiensi distribusi, karena armada legal bisa diatur dengan sistem logistik yang lebih tertib.
Dengan langkah ini, Jawa Barat berpotensi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang benar-benar bebas ODOL.
7. Masa Depan Transportasi Jawa Barat: Tertib, Aman, dan Berkeadilan
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari visi besar Dedi Mulyadi untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, modern, dan berkeadilan. Ia menilai, pembangunan tidak hanya soal beton dan aspal, tetapi juga soal kedisiplinan, tanggung jawab, dan rasa adil antar pelaku ekonomi.
“Pemerintah bukan anti industri, tapi kita ingin semua patuh. Kalau satu pihak diuntungkan karena melanggar, itu namanya bukan ekonomi sehat,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat dan edukasi ke masyarakat, Pemprov Jawa Barat berharap semua pihak bisa menyesuaikan diri sebelum Januari 2026 tiba.
Kesimpulan: Langkah Berani untuk Jalan Lebih Aman
Larangan truk ODOL mulai 2 Januari 2026 bukan sekadar aturan administratif — ini adalah langkah revolusioner untuk menjaga keselamatan warga dan uang rakyat.
Jawa Barat tengah mengirim pesan kuat: pembangunan harus disertai tanggung jawab. Tidak ada lagi kompromi bagi kendaraan kelebihan muatan yang merusak jalan dan mengancam nyawa.
Dengan dukungan masyarakat, industri, dan penegakan hukum yang tegas, Zero ODOL 2026 bisa menjadi tonggak baru bagi transportasi yang aman dan adil di Indonesia.
“Keselamatan dan keadilan jauh lebih penting daripada keuntungan sesaat,” tutup Dedi Mulyadi.
