FYP Media.ID – Jakarta kembali diguncang oleh aksi unjuk rasa besar-besaran yang berdampak pada kelancaran aktivitas di pusat-pusat bisnis. Sebagai respons cepat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan imbauan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi). Tapi, apakah WFH masih berlaku hari ini, Selasa 2 September 2025?
Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak salah ambil keputusan — terutama untuk para pelaku usaha, HRD, dan pekerja kantoran di Ibu Kota.
1. Pemprov DKI Jakarta Imbau WFH Imbas Aksi Demo Ricuh
Pada 29 Agustus 2025, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan WFH kepada perusahaan-perusahaan swasta di wilayah DKI Jakarta. Hal ini menyusul eskalasi unjuk rasa di berbagai titik strategis, yang dinilai berpotensi mengganggu aktivitas bisnis dan mobilitas pekerja.
Isi SE tersebut cukup jelas:
“Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa/demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan/tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi lokasi yang terdampak aksi,” tulis poin pertama dalam SE, dikutip Minggu (31/8/2025).
Langkah ini bertujuan untuk:
-
Menjaga keamanan dan keselamatan karyawan
-
Mengurangi potensi kemacetan dan kerusuhan
-
Menjamin produktivitas tetap berjalan tanpa gangguan
2. WFH Bersifat Situasional, Bukan Kewajiban
Salah satu fakta penting yang wajib diketahui oleh perusahaan adalah bahwa kebijakan WFH ini tidak bersifat wajib, melainkan situasional dan fleksibel. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.
“Ini kami serahkan kepada swasta untuk mengambil kebijakan,” ujar Pramono di Balai Kota, Senin (1/9/2025).
Kebijakan ini bukan bentuk pelarangan aktivitas kantor, tetapi semacam early warning system untuk perusahaan agar mengambil langkah antisipatif bila situasi di sekitar lokasi kerja tidak kondusif.
3. Kombinasi WFH dan WFO Diperbolehkan
Tidak semua jenis usaha bisa dilakukan dari rumah. Untuk itu, dalam poin kedua surat edaran, Syaripudin memberikan kelonggaran:
“Perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus-menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengombinasikan antara bekerja dari rumah (Work From Home) dan bekerja dari kantor (Work From Office).”
Contoh sektor yang bisa tetap menjalankan WFO atau kombinasi:
-
Rumah sakit & fasilitas kesehatan
-
Perusahaan logistik dan distribusi
-
Layanan darurat dan pelayanan publik
-
Media dan penyiaran
4. Pelaporan WFH Diperlukan melalui Tautan Resmi
Sebagai bentuk kontrol dan monitoring, perusahaan yang menerapkan kebijakan WFH diminta untuk melaporkan pelaksanaannya secara online. Disnakertransgi DKI Jakarta menyediakan tautan pelaporan khusus:
🔗 https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi
Dengan melaporkan kebijakan internal perusahaan terkait WFH, Pemprov dapat:
-
Memetakan jumlah tenaga kerja yang terdampak
-
Mengantisipasi kebutuhan operasional kota
-
Mengukur efektivitas kebijakan secara real-time
5. WFH Bisa Dicabut Jika Situasi Normal Kembali
Apakah imbauan WFH masih berlaku hari ini, 2 September 2025?
Jawabannya: Tergantung situasi di lapangan.
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan WFH bisa langsung dicabut jika kondisi sudah kondusif. Ia menyebut periode 1–2 hari pasca-imbauan sebagai fase observasi.
“Kalau satu dua hari ini semuanya sudah berjalan normal, work from home itu kita cabut,” tegasnya.
Dengan kata lain, jika pada hari ini tidak ada lagi gangguan massa, demo, atau lalu lintas yang terganggu, perusahaan bisa kembali menjalankan operasional normal.
Bagaimana Sikap Perusahaan Swasta Sejauh Ini?
Banyak perusahaan, khususnya yang berada di kawasan Sudirman, Thamrin, dan Kuningan, telah menerapkan kebijakan remote work parsial sejak 30 Agustus lalu. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif sekaligus menjaga ritme produktivitas.
Sementara itu, perusahaan lain memilih untuk tetap WFO namun mengurangi jam kerja, memperbolehkan sistem hybrid, atau mengalihkan karyawan ke cabang/kantor lain yang lebih aman.
Pernyataan Resmi dari Pemerintah
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, juga memberikan klarifikasi:
“Perihal imbauan WFH untuk perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasi berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib namun menyesuaikan kebutuhan perusahaan,” jelas Chico.
Penutup: Cek Lokasi, Komunikasi Internal, dan Pantau Update Resmi
Bagi kamu yang bekerja di Jakarta dan belum tahu apakah hari ini harus WFH atau tidak, cek lokasi kantormu, komunikasikan dengan HR atau atasan, dan pantau perkembangan terbaru dari Pemprov DKI serta media resmi.
Keputusan terbaik adalah yang berdasarkan data dan situasi terkini, bukan asumsi. Jangan lupa, keselamatan dan produktivitas harus seimbang.
