FYP Media.ID – Kasus dugaan pengancaman yang menimpa artis cantik Erika Carlina mencuri perhatian publik. Ia melaporkan seseorang berinisial GS, yang diduga mengancam keselamatan dirinya dan juga bayinya, ke Polda Metro Jaya. Bukan hanya itu, GS juga menyebarkan data pribadi hingga hasil USG milik Erika ke grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang.
Laporan resmi dibuat Erika Carlina pada Kamis, 24 Juli 2025, dan hingga kini, penyelidikan oleh aparat kepolisian masih berjalan intensif. Dalam laporan tersebut, Erika merasa karier, reputasi, bahkan kehidupan pribadinya terancam. Berikut kronologi lengkap dan 5 fakta penting dalam kasus yang melibatkan aktris sekaligus model ini.
1. Awal Mula Ancaman: WhatsApp Grup Jadi Medan Serangan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7/2025), mengungkapkan bahwa kasus bermula dari pesan WhatsApp di sebuah grup fanbase seorang DJ ternama yang disebut DJ Panda.
“Pelapor mengetahui dari saksi bernama B, bahwa GS mengirimkan pesan di WhatsApp grup berisi ancaman akan menghancurkan karier korban,” jelas Ade Ary.
Ancaman yang dimaksud tidak main-main. GS bahkan disebut berniat menyebarkan berita bohong tentang kehamilan Erika Carlina, dengan menyatakan bahwa anak dalam kandungannya bukan anak GS, meskipun tidak ada konfirmasi hubungan antara keduanya.
2. Tuduhan Psikopat dan Penyebaran Data Pribadi
Ancaman verbal bukan satu-satunya hal yang diterima Erika. Menurut polisi, GS juga mengunggah informasi sensitif seperti foto USG kehamilan dan data pribadi Erika ke dalam grup tersebut. Tidak hanya itu, GS juga menyebut Erika sebagai seorang psikopat, tuduhan yang sangat serius dan menyerang karakter pribadi korban.
Kelompok WhatsApp tersebut ternyata memiliki sekitar 500 anggota, sehingga penyebaran informasi pribadi tersebut sangat luas dan membahayakan, terutama untuk kondisi psikologis Erika yang tengah hamil besar.
3. Erika Carlina Ambil Langkah Hukum: Laporkan ke Polda Metro
Tak tinggal diam, Erika mengambil langkah tegas dengan mendatangi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7/2025). Laporan polisi pun diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangannya kepada media, Erika mengatakan keputusannya melapor bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk melindungi calon bayinya.
“Aku datang ke sini buat lanjutin proses hukum, juga ngasih bukti-bukti pengancaman yang berbahaya untuk janinku,” ujar Erika.
4. Barang Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi
Sebagai bentuk keseriusan, Erika juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib. Beberapa di antaranya adalah rekaman layar percakapan di grup WhatsApp, yang memperlihatkan bentuk ancaman, ujaran kebencian, dan penyebaran data pribadi yang dilakukan GS.
Atas laporan ini, GS disangkakan telah melanggar beberapa aturan hukum, yaitu:
-
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
-
Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA
-
Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, apalagi karena menyangkut privasi dan keselamatan seorang wanita hamil.
5. Erika Ungkap Kehamilan Disembunyikan karena Ancaman
Salah satu pengakuan mengejutkan datang dari Erika sendiri. Ia menyebut bahwa selama ini ia menyembunyikan kehamilannya hingga sembilan bulan. Bukan karena malu atau alasan pribadi semata, tetapi karena ia takut terhadap berbagai ancaman yang muncul dari GS dan lingkungan sekitarnya.
“Selama 9 bulan aku nutupin kehamilan ini ke publik karena aku diancam. Ancaman itu muncul dari grup fanbase DJ Panda, isinya banyak banget, ada 500 orang. Semua tahu aku diancam,” kata Erika seperti dikutip dari Antara.
Ancaman berupa penggiringan opini, ujaran kebencian, penyebaran data pribadi, hingga tuduhan-tuduhan palsu, menjadi alasan kuat mengapa Erika memilih bungkam selama masa kehamilan. Ia pun merasa saat ini adalah waktu yang tepat untuk berjuang secara hukum dan menyuarakan kebenaran.
Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?
Kasus Erika Carlina menyoroti betapa seriusnya kejahatan digital dan kekerasan verbal di media sosial. Dalam era teknologi yang serba terbuka, grup WhatsApp, fanbase, dan komunitas daring bisa menjadi senjata berbahaya jika digunakan untuk menyerang individu secara personal.
Selain itu, penyebaran data pribadi seperti USG kehamilan merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi. Perlindungan data pribadi kini menjadi sangat penting, apalagi dengan hadirnya UU Perlindungan Data Pribadi yang memberi dasar hukum untuk melawan tindakan semacam ini.
Dukungan Publik untuk Erika Mengalir Deras
Sejak laporan polisi ini mencuat, banyak warganet yang menyatakan dukungan penuh kepada Erika Carlina. Di media sosial, tagar seperti #JusticeForErika dan #StopDigitalAbuse mulai bermunculan. Tak sedikit pula figur publik dan aktivis perempuan yang mendukung langkah hukum yang diambil Erika.
Mereka menilai bahwa tindakan GS tidak hanya mencoreng privasi seorang perempuan, tetapi juga berpotensi membahayakan kondisi mental dan fisik ibu hamil.
Penutup: Saatnya Tegas Hadapi Kekerasan Digital
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa selebritas juga manusia biasa yang berhak mendapatkan perlindungan atas privasi dan martabat mereka. Tindakan Erika Carlina yang memilih jalur hukum patut diapresiasi sebagai contoh keberanian dalam menghadapi intimidasi dan pengancaman.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini, dan masyarakat berharap agar GS segera diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.