5 Alasan Kementerian Imigrasi Cabut Paspor Raja Minyak Riza Chalid yang Jadi Tersangka

5 Alasan Kementerian Imigrasi Cabut Paspor Raja Minyak Riza Chalid yang Jadi Tersangka

FYP Media.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan mencabut paspor Mohammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan pencabutan paspor ini menjadi bagian dari strategi penting untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid, yang hingga kini masih bebas bergerak di luar negeri.

1. Pencegahan Melarikan Diri dengan Pencabutan Paspor

Menteri Imigrasi Agus Andrianto menjelaskan bahwa pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan agar jika paspor tersebut digunakan oleh yang bersangkutan, imigrasi di negara manapun bisa langsung berkoordinasi dengan pihak Indonesia. “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan, langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kita,” ungkap Agus saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Langkah ini merupakan respons cepat terhadap permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya untuk memastikan tersangka tidak bisa leluasa meninggalkan wilayah hukum Indonesia secara ilegal.

2. Hasil Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum

Pencabutan paspor Riza Chalid merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Imigrasi dan Kejaksaan Agung. Agus menyebut bahwa sejak awal pihaknya sudah sepakat untuk mencabut paspor tersebut sebagai bagian dari strategi memperkuat upaya penangkalan.

“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” tambah Agus. Strategi ini krusial agar pihak berwenang di luar negeri juga dapat mengantisipasi pergerakan Riza yang kini sedang diburu terkait kasus korupsi minyak.

3. Status dan Pergerakan Riza Chalid yang Masih Misterius

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Riza Chalid menjadi misteri dan menjadi perhatian publik serta aparat penegak hukum. Awalnya, Kejaksaan Agung menyebut Riza berada di Singapura. Namun informasi terbaru menyebutkan bahwa dia diduga tengah berada di Malaysia.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. Seorang pengusaha Indonesia yang berkegiatan di Singapura dan Malaysia bahkan mengaku sempat bertemu dengan Riza di Bandara Changi Singapura, hanya tiga hari setelah penetapan tersangka diumumkan.

“Saya sempat mengikuti dia di bandara, tapi tidak bisa mengambil gambar saat dia keluar. Dia dijemput mobil mewah Rolls Royce,” cerita sumber tersebut kepada Liputan6.com. Keberadaan Riza di beberapa negara ini menambah tantangan bagi aparat hukum Indonesia dalam proses penangkapan dan pemulangan tersangka.

4. Dugaan Riza Chalid Berstatus Ganda dan Nikah dengan Kerabat Kerajaan

Sumber lain menyebutkan kabar yang cukup mengejutkan, yakni Riza diduga telah menikah dengan kerabat kerajaan di Malaysia dan kemungkinan memiliki status kewarganegaraan ganda. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait kewarganegaraan ganda tersebut.

Status ini tentu membuat proses hukum dan penangkalan menjadi lebih kompleks, mengingat kemungkinan adanya perlindungan hukum yang berbeda di negara tempat Riza berada. Status kewarganegaraan ini juga menjadi alasan penting bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan preventif seperti pencabutan paspor.

5. Belum Masuk Daftar DPO dan Red Notice Interpol

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa Riza Chalid masih bebas bepergian ke luar negeri karena Kejaksaan Agung belum memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun meminta red notice dari Interpol.

“Jumat kemarin dia masih ke Jepang,” kata Boyamin kepada Liputan6.com, menyoroti kelonggaran ruang gerak Riza yang cukup memprihatinkan mengingat status tersangkanya.

Ketiadaan DPO dan red notice membuat penangkalan di luar negeri menjadi lebih sulit. Oleh karena itu, pencabutan paspor menjadi salah satu cara utama agar pergerakan Riza dapat lebih mudah dipantau dan dicegah oleh imigrasi negara-negara yang dikunjunginya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid

Mohammad Riza Chalid merupakan sosok terkenal dalam bisnis minyak di Indonesia dan Asia Tenggara. Kasus korupsi yang menjeratnya terkait pengelolaan minyak mentah ini dianggap sebagai salah satu skandal terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir.

Kejaksaan Agung menduga Riza terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Namun, proses hukum yang sedang berjalan menghadapi tantangan karena tersangka yang kini berada di luar negeri dan belum resmi ditahan.

Penetapan tersangka Riza Chalid diumumkan pada Juli 2025, yang langsung diikuti dengan upaya penangkalan dan pencabutan paspor untuk mempermudah proses hukum. Namun hingga kini, penegak hukum Indonesia masih harus berupaya keras untuk membawa Riza kembali ke tanah air dan menghadapi persidangan.

Apa Arti Pencabutan Paspor Bagi Kasus Ini?

Pencabutan paspor merupakan langkah krusial dalam mencegah tersangka korupsi kelas kakap seperti Riza Chalid menghilang dan menghindari proses hukum. Tanpa paspor, tersangka sulit melakukan perjalanan internasional secara legal, sehingga memudahkan kerja sama antarnegara dalam pengejaran dan penangkapan.

Selain itu, pencabutan paspor juga memberikan sinyal kuat kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius menindak pelaku korupsi dan tidak akan membiarkan para tersangka lolos dari keadilan.

Langkah ini pun diharapkan dapat memudahkan koordinasi dengan aparat imigrasi dan penegak hukum negara-negara tetangga, sehingga keberadaan Riza Chalid dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti secara hukum.

Apa Langkah Selanjutnya?

Kejaksaan Agung bersama Kementerian Imigrasi dan instansi terkait akan terus memperketat pengawasan dan komunikasi internasional untuk memastikan tersangka Riza Chalid tidak dapat melarikan diri. Pengajuan DPO dan red notice Interpol menjadi langkah berikutnya yang sangat penting.

Publik dan kalangan anti korupsi terus menuntut agar proses hukum ini dipercepat dan para pelaku besar korupsi minyak segera diadili secara transparan.

Kesimpulan

Kasus korupsi minyak yang menyeret nama Riza Chalid menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Pencabutan paspor oleh Kementerian Imigrasi adalah langkah strategis utama untuk menutup celah pelarian dan memperkuat upaya penegakan hukum.

Lima alasan utama pencabutan paspor ini, mulai dari pencegahan pelarian, koordinasi antar lembaga, status keberadaan tersangka, dugaan kewarganegaraan ganda, hingga belum masuknya DPO dan red notice Interpol, menegaskan betapa kompleksnya kasus ini.

Dukungan masyarakat dan kerja sama internasional menjadi kunci keberhasilan membawa Riza Chalid ke pengadilan dan menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia.