12 Kendaraan Terlibat! Fakta Mengejutkan Kecelakaan Beruntun Pulogadung 25/7

12 Kendaraan Terlibat! Fakta Mengejutkan Kecelakaan Beruntun Pulogadung 25/7

FYP Media.ID – Kecelakaan beruntun menggemparkan warga Jakarta Timur pada Jumat, 25 Juli 2025. Sebanyak 12 kendaraan terlibat dalam insiden yang terjadi di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, sekitar pukul 10.30 WIB. Insiden ini bukan hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar karena sopir truk pemicu tabrakan melarikan diri saat kendaraan masih melaju!

Peristiwa tersebut sontak menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun kerugian material dan kerusakan kendaraan terbilang berat.

Berikut adalah kronologi lengkap dan 7 fakta mengejutkan terkait kecelakaan beruntun Pulogadung, yang wajib kamu ketahui.

1. Kronologi Kecelakaan: Truk Wingbox Melaju Tak Terkendali

Menurut penjelasan resmi Kanit Laka Wilayah Jakarta Timur, Iptu Darwis, kecelakaan berawal saat sebuah truk wingbox melaju dari arah timur menuju barat. Ketika memasuki area lampu merah Pulomas, truk menyerempet sebuah minibus yang belum diketahui identitasnya.

Yang mengejutkan, sopir truk justru kabur dan meninggalkan kendaraan dalam kondisi masih berjalan. Tanpa kendali pengemudi, truk terus melaju di jalan raya yang padat, hingga menghantam deretan kendaraan lainnya.

2. Efek Domino: Mobil Tertabrak dan Terdorong Beruntun

Setelah menyerempet minibus, truk wingbox kemudian menabrak Toyota Innova dengan nomor polisi B-2617-SYI. Benturan keras itu mendorong Innova ke depan dan menghantam Toyota Agya, yang kemudian oleng ke arah kanan dan mengenai minibus lainnya.

Insiden pun berubah menjadi tabrakan beruntun tak terhindarkan. Truk masih terus melaju dan menghantam Daihatsu Xenia, yang juga terdorong ke depan dan mengenai pengendara sepeda motor, Daihatsu Luxio, serta Mitsubishi Xpander.

“Semua kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan cukup parah,” ujar Iptu Darwis kepada wartawan di lokasi kejadian.

3. Tidak Ada Korban Jiwa, Tapi Kerugian Besar

Meski tabrakan melibatkan 12 kendaraan, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam kecelakaan maut ini. Namun, beberapa pengendara dan penumpang mengalami syok dan luka ringan, serta kerusakan kendaraan yang cukup signifikan, khususnya pada bagian depan dan samping.

Polisi telah melakukan evakuasi kendaraan, mengatur lalu lintas, serta melakukan pendataan kerusakan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.

4. Sopir Truk Diduga Kabur Sebelum Tabrakan Utama Terjadi

Fakta paling mencengangkan dari insiden ini adalah bahwa sopir truk wingbox melarikan diri sebelum truk menabrak kendaraan lain. Artinya, truk terus berjalan tanpa kendali, menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan banyak kendaraan lain.

Hingga saat ini, identitas sopir masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Unit Laka Lantas Jakarta Timur telah mengamankan kendaraan dan mencari data identitas pengemudi dari perusahaan pemilik truk.

5. Kemacetan Parah, Polisi Kerahkan Evakuasi Cepat

Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Pulomas mengalami kemacetan parah selama berjam-jam. Banyak warga mengeluhkan keterlambatan menuju tempat kerja atau sekolah.

Unit Lantas Polres Jakarta Timur bersama Dinas Perhubungan langsung bergerak cepat untuk mengevakuasi kendaraan dan mengurai kemacetan. Evakuasi berlangsung hingga Jumat siang.

6. Video Viral: Detik-Detik Tabrakan Terekam CCTV

Rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik truk menabrak deretan mobil beredar luas di media sosial. Video memperlihatkan truk melaju kencang tanpa kendali, menghantam satu per satu kendaraan di depannya.

Video ini menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan dan menguatkan dugaan bahwa sopir meninggalkan truk dalam kondisi menyala. Warganet pun ramai-ramai mengecam tindakan sopir yang dianggap tidak bertanggung jawab dan membahayakan nyawa orang lain.

7. Polisi Telusuri Jejak Sopir & Pemilik Truk

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak kepolisian masih memburu sopir truk yang melarikan diri. Iptu Darwis menyatakan bahwa polisi akan melacak pemilik kendaraan melalui plat nomor dan nomor registrasi perusahaan.

“Kami akan cari tahu siapa pemilik truk dan siapa pengemudi yang bertanggung jawab. Kami sudah punya data kendaraan dan akan segera meminta keterangan dari pihak perusahaan,” tegas Darwis.

Jika terbukti kabur dan menyebabkan kecelakaan, sopir bisa dikenakan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Pasal 312 UU LLAJ karena melarikan diri setelah kecelakaan

  • Tuntutan ganti rugi dari para korban

Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?

Kecelakaan beruntun ini menjadi pelajaran penting tentang keselamatan dan tanggung jawab berkendara. Kasus seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga trauma psikologis bagi korban.

Pengemudi truk dan kendaraan besar lainnya wajib melalui pelatihan mengemudi profesional, serta memastikan kendaraan dalam kondisi teknis yang layak jalan.

Penutup: Perlu Ketegasan Hukum terhadap Sopir Kabur

Kecelakaan maut di Pulogadung ini tidak boleh dianggap remeh. Meskipun tidak ada korban jiwa, tindakan kaburnya sopir truk saat kendaraan masih aktif adalah pelanggaran serius yang membahayakan banyak orang.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses secara hukum, demi keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pengemudi lainnya.