Yasonna Laoly Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Ini Penjelasannya Soal Kasus Harun Masiku

Yasonna Laoly Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Ini Penjelasannya Soal Kasus Harun Masiku
sumber foto: detik.com

FYPMedia.IDKasus Harun Masiku menjadi salah satu episode panjang dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Mantan calon legislatif PDIP ini masih menjadi buronan meski sudah hampir lima tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bahkan, nama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ikut terseret dalam penyelidikan terkait peranannya dalam kasus ini.

Berbagai perkembangan terbaru, termasuk foto Harun pada Desember 2024, menunjukkan upaya penegakan hukum yang terus berjalan namun belum membuahkan hasil.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8 Januari 2020, yang menangkap Wahyu Setiawan atas dugaan menerima suap dari Harun Masiku. Wahyu diminta memuluskan langkah Harun untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia. 

Meski delapan orang ditangkap dalam OTT tersebut, Harun berhasil melarikan diri. Jejak terakhirnya terpantau di kawasan PTIK, namun penangkapan terhalang.

Pada Januari 2020, Harun sempat kembali ke Indonesia setelah sebelumnya terbang ke Singapura. CCTV Bandara Soekarno-Hatta merekamnya menggunakan kaus biru tua sebelum ia menghilang tanpa jejak. Hingga kini, keberadaannya masih misterius meski KPK telah memasukkannya dalam daftar buronan internasional sejak Juli 2021.

Baca juga: 91,11 Persen Pejabat Negara Laporkan LHKPN, KPK Soroti Penurunan Kepatuhan

Pemeriksaan Yasonna Laoly

Salah satu fokus utama penyidik KPK adalah peran Yasonna dalam pengajuan surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Yasonna menjelaskan bahwa surat tersebut diajukan untuk mengatasi perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPP PDIP terkait suara caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

Fatwa ini menjadi dasar untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku, tetapi KPU menolak fatwa tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna juga diperiksa mengenai data perlintasan luar negeri Harun Masiku. Ia mengungkapkan bahwa Harun diketahui masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2020 dan keluar ke Singapura sehari kemudian, sebelum akhirnya kembali lagi ke tanah air. 

“Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan ham mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” katanya.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Gubernur BI: Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR

Yasonna menyampaikan apresiasi kepada penyidik KPK yang dianggap sangat profesional dalam mengajukan pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 09.48 WIB dan selesai pada 16.46 WIB. 

Ia mengaku bahwa pertanyaan yang diajukan sangat relevan dengan kapasitasnya, baik sebagai Ketua DPP PDIP maupun sebagai Menkumham.

“Hal normatif seperti riwayat diri, surat keterangan (SK) DPP PDIP, hingga surat-surat lain juga ditanyakan. Tetapi yang utama adalah soal fatwa MA dan perlintasan Harun Masiku,” tambahnya.

Di tengah pemeriksaan ini, status Harun Masiku sebagai buronan tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, Harun masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Terbaru, KPK telah mengeluarkan surat DPO pembaruan yang memuat foto-foto terkini Harun. Pada Kamis, 5 Desember 2024. Harun disebut berada di lokasi yang masih bisa terpantau, namun belum bisa dilakukan penangkapan.

“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.