FYPMedia.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
“Sebanyak 36 dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga setingkat Menteri sudah menyampaikan LHKPN,” ujar Tanak.
Persentase ini setara dengan 70 persen dari total menteri di kabinet tersebut. Selain itu, dari 57 Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga, baru 30 pejabat yang memenuhi kewajiban pelaporan, atau sekitar 52 persen.
Baca juga: Raffi Ahmad Masih Bisa Terima Endorse Meski Jadi Pejabat? Ini Kata KPK
Kepatuhan juga terlihat pada kategori utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, dengan 6 dari 15 pejabat telah melaporkan LHKPN, atau setara dengan 40 persen. Meski angka ini cukup signifikan, masih ada sejumlah pejabat yang belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Penurunan Kepatuhan LHKPN
KPK mencatat adanya tren penurunan tingkat kepatuhan LHKPN di tahun 2024. Berdasarkan data KPK, hingga November 2024, tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 91,11 persen. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 95,88 persen, serta tahun 2022 yang sebesar 95,47 persen.
Tanak menyoroti bahwa lembaga eksekutif mengalami penurunan terbesar dengan tingkat kepatuhan hanya 68,58 persen pada 2024, dibandingkan 95,73 persen pada 2023. Penurunan juga terlihat di lembaga yudikatif, legislatif, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk mendorong kepatuhan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan teknis bagi pejabat yang baru pertama kali melaporkan LHKPN. “Kalau perlu, kita kirim tim untuk membantu. Terutama bagi yang belum pernah melaporkan sebelumnya,” ujar Pahala.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Gubernur BI: Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR
Meski demikian, KPK menegaskan tidak akan melakukan jemput bola. Sebagai langkah antisipasi, KPK akan mengirimkan surat peringatan satu bulan sebelum tenggat waktu pada Januari 2025.
“Batas akhir bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN adalah tiga bulan setelah pelantikan. Kami harapkan semuanya patuh sebelum tenggat waktu tersebut,” tegas Tanak.
KPK terus mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara kepada publik.