Pantang Menyerah! CEO TikTok Ingin Bertemu dengan Presiden, Ajukan Kembali Izin E-commerce

Pantang Menyerah! CEO TikTok Ingin Bertemu dengan Presiden, Ajukan Kembali Izin E-commerce
Gambar: CNBC

FYPMedia.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengumumkan bahwa CEO TikTok menginginkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

CEO perusahaan teknologi asal China ini juga membahas kemungkinan TikTok kembali menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

Pengumuman ini datang setelah TikTok menutup fitur TikTok Shop pada 4 Oktober 2023, sepekan setelah pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 pada 27 September, yang melarang fitur media sosial dan e-commerce di satu aplikasi.

Teten Masduki, yang menerima permintaan CEO TikTok untuk bertemu dengan Presiden Jokowi, mengatakan bahwa CEO tersebut ingin menjelaskan situasi kepada presiden.

Ia menyatakan, “Dulu Shopee juga begitu. Mereka ingin bertemu presiden, dan hal ini dilimpahkan ke saya. Saya mengira ini berkaitan dengan dampak aturan e-commerce terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jadi, saya diminta untuk menerima perwakilan dari TikTok.”

Meskipun TikTok mengungkapkan niatnya untuk bertemu dengan presiden, Teten Masduki menggarisbawahi bahwa TikTok telah menutup TikTok Shop sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan peringatan agar TikTok tidak melakukan monopoli bisnis dan menjalankan e-commerce.

Dia menekankan bahwa TikTok seharusnya hanya berfokus pada platform media sosial. Bahlil juga mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin dari TikTok untuk menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.

Dalam menghadapi perubahan peraturan pemerintah, TikTok masih harus memenuhi berbagai persyaratan dan regulasi yang berlaku di Indonesia jika ingin memasuki bisnis e-commerce di negara ini.

Sebagai platform yang populer, TikTok perlu beradaptasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

(Rin)