Unik! Desa Anti Poligami Ini Ada di Indonesia

Unik! Desa Anti Poligami Ini Ada di Indonesia

FYPMedia.id – Bali selalu menawarkan keindahan dan kekhasan budaya yang dimilikinya. Salah satu desa adat yang memiliki budaya unik adalah desa Tenganan. Desa Tenganan memiliki sebuah budaya yang unik, yakni warganya dilarang berpoligami. Warga desa ini senantiasa menjaga aturan leluhur melalui aturan tertulis yang dikenal dengan awig – awig. Tertulis bahwa seluruh masyarakat desa Tenganan dilarang melakukan pernikahan dua kali atau poligami. Awig – awig dinilai sebagai bentuk kesetaraan gender atau penghormatan kepada wanita di desa Tenganan.

Terdapat sanksi jika ada seseorang yang melanggar awig – awig tersebut. Menurut Tamping Takon Tebenan Desa Tenganan I Putu Suarjana seperti dikutip detiktravel. Senin (16/10). Sanksi tersebut berupa perbedaan pada hak dan tupoksi. Desa Tenganan memiliki tiga lembaga adat, yakni krama desa, krama gumi pulangan, dan krama gumi. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda – beda.

Lebih lanjut, I Putu Suarjana menjelaskan mengenai krama desa. Krama desa merupakan sepasang suami – istri yang sama – sama berasal dari desa Tenganan. Namun, jika terdapat masyarakat desa Tenganan melakukan poligami meskipun dengan sesama warga desa, maka secara otomatis akan masuk ke dalam krama gumi pulangan. Masyarakat yang digolongkan sebagai krama gumi pulangan tidak memiliki kesempatan untuk menduduki posisi legislatif desa dan menjadi pemimpin desa adat tersebut. Namun, tetap memiliki hak sebagai warga desa. Kelak, jika seorang anak yang lahir dari pasangan yang berpoligami dan mengikuti aturan desa Tenganan, maka masih diperbolehkan untuk menjadi pemimpin adat.

Karena memiliki hak yang lebih rendah, masyarakat yang tergolong sebagai krama gumi pulangan. Ketika mendapatkan bantuan dari desa berupa beras, masyarakat yang tergolong sebagai krama gumi pulangan hanya mendapatkan jatah sebanyak dua kali dalam setahun dengan berat 25 kilogram beras per KK. Berbeda dengan masyarakat yang tergolong sebagai krama desa yang memiliki hak mendapatkan beras sebanyak 50 kilogram per KK setiap bulan – bulan biasa. Hingga saat ini, sudah ada beberapa masyarakat desa Tenganan yang melakukan poligami. Mereka yang berpoligami tetap diperbolehkan untuk tinggal di desa Tenganan. Namun terdapat perbedaan hak dan kewajiban dengan warga lainnya.

Desa Tenganan merupakan salah satu desa yang masuk ke dalam wilayah administratif Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Desa ini berada sekitar 10 kilometer dari objek wisata Candi Dasa. Selain desa Tenganan, beberapa desa adat juga menawarkan keunikan masing – masing. Seperti, desa Penglipuran yang terletak di Kabupaten Bangli, Bali.

(riz/riy)

Leave a Reply