UMP Naik 6,5 Persen: Buruh Tidak Puas, Pengusaha Cemas

Kenaikan UMP
Sumber foto: Kabarbisnis.com

FYPMedia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional atau UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Presiden Prabowo menambahkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Baca juga: UMP 2025 Naik! Ini Dampak Putusan MK dan Peringatan Budi Gunawan

“Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Jumat (29/11/2024).

Meskipun kenaikan ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja, kelompok buruh menganggap angka tersebut belum memadai. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyebut kenaikan 6,5 persen tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok. “Angka 6,5 persen tidak cukup mengangkat daya beli buruh, kecuali pemerintah menurunkan harga sembako dan pangan terlebih dahulu,” tegas Mirah.

Ia juga menyoroti dampak psikologis kenaikan upah yang biasanya diikuti oleh kenaikan harga barang dan biaya transportasi. Hal ini, menurutnya, dapat membuat kenaikan upah terasa tidak signifikan bagi buruh.

“Kalau disampaikan apakah sesuai kondisi buruh saya katakan tidak sesuai. Kecuali pemerintah menurunkan harga sembako, harga pangan. Itu diturunkan dulu, kalau itu diturunkan misal 20 persen, maka angka 6,5 persen itu bisa mengangkat daya beli,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, Jumat (29/11/2024).

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran terhadap dasar perhitungan kenaikan upah ini. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai kebijakan ini perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis.

“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).

Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMN 2025 Sebesar 6,5 Persen

Meski demikian, Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub 2024, Anindya Bakrie, mengimbau para pengusaha untuk menghindari langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Anindya meminta agar perusahaan mengambil berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

“PHK seharusnya menjadi opsi terakhir yang diambil pengusaha. PHK hanya akan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan, sehingga akan berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi,” tegasnya Senin (2/12/2024). 

Di lain sisi, kenaikan ini diperkirakan membawa perubahan signifikan pada upah minimum di berbagai provinsi. Contohnya, UMP Jakarta diproyeksikan naik menjadi Rp5.396.760 dari Rp5.067.381 pada 2024. Kenaikan serupa juga terjadi di provinsi lain seperti Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.