FYPMEDIA.ID – Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa akan ada perubahan dalam aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Dalam Sidang Pleno IV Lembaga Kerja Sama (LKS) yang berlangsung pada Senin (4/11), ia menyatakan bahwa aturan baru mengenai rumus penetapan UMP ini akan diterbitkan paling lambat pada 7 November 2024.
Aturan terkait kenaikan UMP 2025 diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk masalah pengupahan. Yassierli menegaskan bahwa UMP 2025 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan aturan baru yang sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti buruh dan pengusaha.
Baca juga: UMP DKI Jakarta Naik Rp 165 ribu di Tahun 2024
Penetapan UMP 2025 di setiap provinsi akan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada 21 November 2024, sementara pengumuman mengenai Upah Minimum Kabupaten diperkirakan pada 30 November 2024. Namun, Yassierli juga meminta kepada para Gubernur untuk menunggu hingga regulasi terkait, selesai disusun di Kementerian Ketenagakerjaan, yang berarti pengumuman UMP pada tanggal tersebut masih bisa mengalami perubahan.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengingatkan bahwa kenaikan tersebut harus dihitung secara hati-hati. Menurutnya, besaran yang terlalu tinggi bisa berisiko mengganggu pertumbuhan ekonomi. Keputusan terkait perubahan regulasi pengupahan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10), yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Baca juga: Keputusan Mahkamah Konstitusi Menghapus Ambang Batas 4% Tahun 2029
Putusan MK tersebut berkaitan dengan penghapusan ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada dalam Pasal 81 angka 28 UU No.6/2023. Menurut hakim konstitusi, Arsul Sani, UMS merupakan instrumen yang penting untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko atau karakteristik kerja yang berbeda. MK menilai bahwa penghapusan UMS berpotensi mengurangi standar perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor yang membutuhkan perhatian lebih.
Saat ini, perhitungan upah buruh masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2023 tentang Pengupahan, di mana kenaikan upah dihitung berdasarkan tiga faktor: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Formula yang digunakan dalam penetapan UMP 2025 masih mengikuti rumus dasar ini: UMP 2025 = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu).