Tangis Guru Honorer Duladi Setelah 24 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian Status

Duladi
Sumber: Kompas.com

FYPMedia.IDTangis Duladi seorang guru honorer pecah di tengah unjuk rasa pegawai honorer paruh waktu di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jum’at (10/1/2025).

Duladi tidak dapat menahan tangisnya saat mengenang perjalanan panjangnya mengabdi sebagai pendidik selama 24 tahun. Selama bertahun-tahun, ia mengajar dengan penuh dedikasi meskipun statusnya sebagai guru honorer tidak kunjung berubah menjadi pegawai negeri. Berbeda dengan rekan lainnya yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kisah Duladi

Baca Juga: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Gelar Pameran di Galeri Nasional

Duladi memulai kariernya sebagai tenaga Tata Usaha (TU) di SMPN 1 Gunung Jati Cirebon pada tahun 2000. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah pada tahun 2004 dan lulus pada tahun 2009. 

Hingga saat ini, Duladi tidak berstatus kategori 2 (k2) yang seharusnya menjadi prioritas yang dipilih pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK dalam setiap proses rekrutmen, ia justru berstatus R3 atau honorer teknis paruh waktu.

Duladi merasa banyak ketidakadilan yang harus ia terima. Setiap bulan, ia harus bertahan dengan honor yang tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan dan tidak ada jaminan masa depan yang jelas. Dari upah Rp60.000 kemudian naik menjadi Rp.700.000 hingga kini Rp.1.200.000 per bulan. Upa tersebut dinilai tidak layak untuk memenuhi kebutuhan istri dan dua anaknya. Status honorer teknis paruh waktu tersebut memengaruhi upah yang ia terima. 

Baca Juga: Lolly, Anak Nikita Mirzani Kabur, Razman Arief Dilaporkan Terkait Penculikan

Duladi adalah satu dari sejumlah tenaga honorer teknis yang berunjuk rasa. Mereka berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas yang tersebar di Kabupaten Cirebon. 

Para tenaga honorer tersebut menuntut keadilan terkait status paruh waktu padahal mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun. Status paruh waktu sangat merugikan. Pekerja honorer paruh waktu tidak memiliki kepastian kapan akan diangkat menjadi penuh waktu atau PPPK.