Sindikat Penjual Bayi di Pekanbaru: Penjualan Capai Rp35 Juta dan Diduga sampai ke Malaysia 

sindikat penjual
Polresta Pekanbaru merilis pengungkapan kasus dugaan sindikat perdagangan bayi melalui media sosial, pada acara konferensi pers di Pekanbaru, Riau, Senin (20/1/2025). ANTARA/Annisa Firdausi.

FYPMedia.ID – Kasus sindikat penjualan bayi yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, provinsi Riau, telah mengguncang publik. 

Dari investigasi mendalam, terkuak fakta mengejutkan terkait modus, pelaku, dan skala kejahatan ini.

Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam sindikat gelap perdagangan bayi, di antaranya enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Melibatkan Oknum Bidan dengan Peran Utama

Salah satu otak di balik sindikat ini adalah seorang bidan berinisial EJ yang sebelumnya bekerja di rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. 

EJ memiliki peran strategis dalam mencari bayi dari ibu yang baru melahirkan, terutama dari keluarga kurang mampu. 

“Targetnya adalah orang-orang yang ekonominya sulit,” ujar Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Baca juga: Praktik Perdagangan Bayi di Kota Batu, Patok Harga Hingga Rp19,5 Juta

Transaksi Berawal dari Media Sosial

Kasus ini bermula dari laporan seorang aktivis anak yang menemukan akun TikTok menawarkan bayi untuk diadopsi. 

Kemudian, Ketua aktivis Komnas Perlindungan Anak Provinsi Riau, Dewi Arisanty, bersama seorang anggota Intelijen Korem 031/Wirabima, Letda Dadang, berhasil membongkar sindikat ini melalui penyamaran. Mereka berpura-pura sebagai pasangan suami istri yang ingin mengadopsi bayi. 

“Setelah kesepakatan harga dan dilihatkan foto bayinya, baru kita bertemu disebuah kafe yang berada di Jalan Ronggo Warsito (Kota Pekanbaru),” ujar Dewi.

Di samping itu, Dewi juga menghubungi pihak Polsek Lima Puluh dan Polresta Pekanbaru untuk melakukan penegakan hukum.

“Dalam pertemuan itu, awalnya saya duluan yang sampai, setelah itu kang (Letda) Dadang datang menyamar sebagai suami saya,” terangnya.

“Kang Dadang bahkan sempat menggendong bayi itu,” sambungnya.

Setelah bayi dipegang oleh Dewi dan Letda Dadang, pihak kepolisian yang sudah menunggu, langsung menyergap para tersangka.

Sindikat Ini Beroperasi Antarpulau hingga ke Malaysia

Selain beroperasi di berbagai provinsi di Pulau Sumatra dan Jawa, tersangka juga diduga menjual bayi hingga ke Malaysia. 

Penyidik terus mendalami informasi ini. “Namun, kami yakin bukan hanya tujuh bayi. Kemungkinan ada belasan bayi lain yang sudah dijual tersangka. Kami juga masih mengejar tersangka lain,” ungkap Kompol Bery.

Baca juga: Keputusan Kontroversial Trump: 4 Dampak Langkah AS Keluar dari WHO

Tarif Bayi Mencapai Rp35 Juta

Sindikat ini menetapkan harga adopsi ilegal mulai dari Rp30 juta hingga Rp35 juta per bayi. Dalam kasus ini, bayi yang baru berumur delapan hari dihargai Rp35 juta. Tersangka AT bahkan berencana menjual bayi tersebut kembali dengan harga lebih tinggi.

Pemesanan berlangsung melalui chatting di media sosial selanjutnya dilakukan transaksi secara langsung setelah biaya adopsi tersedia.

“Khusus di Pekanbaru, bayi yang menjadi korban dijual Rp35 juta, sindikat ini meskipun ada warga Riau, tapi mereka mengaku dari Medan,” kata Kompol Bery.

Modus dengan Grup WhatsApp ‘Pejuang Garis Dua’

Tak hanya mengandalkan media sosial, sindikat ini menggunakan grup WhatsApp bernama “Pejuang Garis Dua” untuk berkomunikasi dan mencari pembeli. 

Namun, salah satu grup tersebut sempat dihapus sebelum penangkapan. “Penyidik tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk mengembalikan data grup yang terhapus,” tambah Kompol Bery.

Selain telepon genggam, pihak kepolisian juga menyita buku bank, rekening koran transaksi penjualan bayi, sebuah mobil, surat keterangan lahir palsu dan kartu ATM.

Bayi Tidak Mendapatkan ASI Eksklusif

Bayi yang diselamatkan dari sindikat ini ditemukan dalam kondisi kulit menguning akibat kurangnya asupan ASI eksklusif. 

“Bayinya saat ini dalam perawatan di RSUD Arifin Achmad. Saat dicek kulitnya menguning. Mungkin karena tidak mendapatkan ASI eksklusif,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, menurut Bery, tersangka disangkakan atas Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 Jo. 76 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Oda/Atk)