PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftar dan Rinciannya

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftar dan Rinciannya
Sumber foto: Canva

FYPMedia.id – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini akan diberlakukan hanya untuk barang-barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti mobil, rumah, dan apartemen mewah. 

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024), oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Sufmi Dasco, Kamis (5/12/2024)

Baca juga: Polemik Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Ekonomi?

Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%, “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” jelasnya.

Target Penerimaan Pajak

Dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun. Dari jumlah ini, pendapatan dari PPN dan PPnBM diestimasikan mencapai Rp945,12 triliun, dengan rincian:

  1. PPN dalam negeri: Rp609,04 triliun.
  2. PPN impor: Rp308,74 triliun.
  3. PPnBM dalam negeri: Rp10,78 triliun.
  4. PPnBM impor: Rp5,82 triliun.
  5. PPN/PPnBM lainnya: Rp10,71 triliun.

Barang yang Terkena PPN

Menurut aturan dari Kementerian Keuangan, Nomor 141/PMK.010/2021, berikut adalah rincian barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):

  •  Kendaraan Kapasitas < 3.000 c

Kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan isi silinder sampai dengan 3.000 cc dikenakan PPnBM dengan tarif:

  1. 15% (lima belas persen);
  2. 20% (dua puluh persen);
  3. 25% (dua puluh lima persen); atau
  4. 40% (empat puluh persen).
  • Kemudian, Kendaraan Kapasitas 3.000 – 4.000 cc

Kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan PPnBM dengan tarif:

  1. 40% (empat puluh persen);
  2. 50% (lima puluh persen);
  3. 60% (enam puluh persen); atau
  4. 70% (tujuh puluh persen).

Baca juga: UMP 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Menaker Tegaskan Berlaku Mulai Januari

  • Kendaraan Bermotor Tertentu

  1. Kendaraan roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 60%.
  2. Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis dikenakan PPnBM sebesar 60%.
  • Barang lainnya

  1. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 95%.
  2. Kendaraan roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95%.
  3. Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenakan PPnBM sebesar 95%.
  4. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
  5. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga 
  6. Kelompok balon udara. 
  7. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 
  8. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat dengan tetap mempertahankan PPN 11% untuk barang kebutuhan pokok. Pemerintah terus mengkaji kebijakan ini untuk memastikan implementasinya berjalan adil dan efektif.