Bejat Siswi SMP di Siak,Riau Diperkosa 6 Remaja di 3 Tempat Berbeda

siswi smp diperkosa

FYPMEDIA.ID– Pilu seorang siswi SMP di Siak, Riau menjadi korban pemerkosaan oleh 6 remaja. Bukan hanya sekali kejadian ini berlangsung selama 3 kali di hari yang berbeda. Hal ini menimbulkan rasa trauma pada korban sehingga korban tidak mau berbicara.

Diketahui pelaku melakukan aksinya ketika korban pulang sekolah. Korban di bawa oleh pelaku dan digilir oleh 6 remaja. 

Menurut keterangan korban yang masih duduk di bangku siswi SMP, bahwa pelaku berjumlah 6 orang. Dia mengatakan kejadian pemerkosaan itu terjadi sejak 12 September 2024. Saat itu korban sedang pulang sekolah dengan berjalan kaki. Kemudian korban dicegat pelaku, korban dimudian dibekap dan dibawa ke semak-semak. Di sana korban dicabuli.

Tak kuat menahan rasa sakit korban siswi SMP mengadu kepada kakanya dan menceritakan kejadian keji yang dilakukan 6 remaja itu. Mendengar itu keluarga korban langsung melaporkan 6 remaja itu ke pihak berwajib.

Terkait hal itu pihak keluarga korban sudah melaporkan ke kita. Korban telah mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual,” kata Bayu kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Dilansir dari Kompas.com Korban diperkosa pertama kali pada 12 September 2024 dan hal ini dilakukan pelaku dalam 3 hari berturut-turut.

Selain itu korban di perkosa dalam 3 tempat yang berbeda.
Ada tiga lokasi tempat asusila para pelaku yakni di semak-semak, dekat rumah ibadah, kemudian salah satu rumah pelaku dan di dekat kantor desa,” ucapnya

Diketahui pelaku yang sudah ditetapkan dalam kasus pemerkosaan siswi SMP di Siak berinisial OMK, RN, IZ, PZ, DBP, dan BZ

Leonar mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Kita memang berhati-hati dalam penetapan tersangka karena pelaku ini masih di bawah umur,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan,
Empat dari pelaku adalah siswa SMP, sementara tiga lainnya adalah siswa SD

Dilnsir dari detiknews.”Lima dari enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya berstatus anak di bawah umur,” ucap Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Effendi, Jumat (4/10/2024)

Untuk lima pelaku yang telah ditetapkan tersangka, Bayu memastikan ada tiga orang ditahan. Sedangkan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena usia di bawah 14 tahun.
“Ada dua pelaku di bawah 14 tahun tidak ditahan, lalu tiga lagi kita lakukan penahanan,” lanjut Bayu.