Perubahan Signifikan pada Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Perlu Anda Ketahui pada 2025

opsen pajak
/Foto: Dok. Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

FYPMedia.ID – Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 akan membawa dampak signifikan bagi pemilik kendaraan di Indonesia. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sistem pajak kendaraan mengalami sejumlah perubahan, yang mencakup penambahan kolom baru pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penyesuaian tarif pajak yang berlaku. 

Berikut ini lima perubahan utama yang perlu diketahui tentang opsen pajak:

  • Penambahan Kolom Opsen Pajak di STNK

Salah satu perubahan besar yang akan diterapkan adalah penambahan dua kolom baru di STNK, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Dikutip dari detiktekno, Pemerintah menerapkan skema pajak terbaru yang berlaku pada kendaraan bermotor. Kolom di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun akan bertambah dua kolom yang terdiri dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal ini berarti pemilik kendaraan harus lebih teliti dalam membaca daftar pajak yang tercantum pada STNK kendaraan mereka.

Baca juga:  MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Keputusan Bersejarah di Awal 2025

  • Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Tarif untuk opsen pajak kendaraan bermotor sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, yaitu sebesar 66 persen dari pajak terutang. 

Sebagai contoh, jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Anda senilai Rp 1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp 660 ribu, menjadikan total pajak PKB sebesar Rp 1,66 juta. 

Begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dihitung dengan cara yang sama.

  • Penurunan Tarif PKB dan BBNKB

Sebelum pemberlakuan opsen, tarif PKB maksimal adalah 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan BBNKB mencapai 20 persen. 

Namun, dalam aturan baru, tarif PKB maksimal diturunkan menjadi 1,2 persen, dan BBNKB menjadi maksimal 12 persen. 

Penurunan ini dimaksudkan untuk mengimbangi penerapan opsen pajak, yang akan dikenakan tambahan 66 persen pada nilai PKB dan BBNKB yang terutang.

Baca juga: Gaji Bebas Pajak Hingga Rp10 Juta, Stimulus Ekonomi bagi Sektor Padat Karya

  • Dampak terhadap Industri Otomotif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dapat memperberat sektor otomotif di Indonesia. 

“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

Penerapan ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru dan menghambat penjualan kendaraan, yang pada akhirnya bisa merugikan ekonomi daerah.

“Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” kata Agus, dikutip dari detiktekno.

  • Kebijakan Terkait DKI Jakarta

Namun, untuk pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tidak perlu khawatir mengenai pemberlakuan opsen pajak. 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh pemerintah, DKI Jakarta tidak memberlakukan opsen pajak karena sistem pajak kendaraan bermotor di Jakarta dikelola secara mandiri. 

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Oleh karena itu, meskipun ada perubahan dalam struktur pajak kendaraan, pemilik kendaraan di DKI Jakarta tetap dapat menjalankan kewajiban pajak mereka tanpa tambahan opsen yang berlaku di provinsi lain.

Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati 6 Warga Iran, Berikut 5 Fakta yang Perlu Diketahui 

  • Dampak Positif dan Negatif bagi Pemilik Kendaraan

Meskipun ada perubahan dalam struktur pajak kendaraan, opsen pajak ini dapat memberikan dampak yang bervariasi. 

Bagi beberapa daerah, penerapan opsen bisa menguntungkan karena mempercepat penerimaan pajak kabupaten/kota. 

Namun, di sisi lain, pembebanan opsen ini bisa memperburuk daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru, yang berujung pada penurunan penjualan kendaraan bermotor di beberapa wilayah.

  • Informasi Tambahan

Ketentuan mengenai opsen pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan. 

UU tersebut diumumkan pada 5 Januari 2022 oleh Yasonna H. Laoly, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada waktu yang bersamaan. Oleh karena itu, UU ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan dalam persentase tertentu.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan yang diterapkan oleh kabupaten/kota atas dasar pajak kendaraan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sementara itu, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dikenakan oleh kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang ada. Pungutan ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Opsen Pajak Daerah menggantikan sistem pembagian hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.  

Sebagai informasi, di aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

(Oda/Evly)