Pemko Medan Denda Pembuang Sampah ke Sungai Rp10 juta!

Pemko Medan Denda Pembuang Sampah ke Sungai Rp10 juta!
Bobby Nasution melakukan teleconfrence dengan tenaga medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat Medan, 21 Maret 2020. Facebook Official Bobby Nasution

fypmedia.id – Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) saat ini membuat aturan mengenai siapa saja yang ketahuan membuang sampah ke sungai akan didenda sebesar Rp10,000,000,-. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution. Aturan tersebut efektif mulai Januari 2024. Ia menegaskan aturan tersebut akan sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah. Pasal 57 Ayat 1 dalam Perda tersebut mengatur tentang larangan membuang sampah di sungai.

“Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024. Siapapun warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai akan kena sanksi denda Rp10,000,000,- dan kurungan selama 3 bulan “ kata Bobby setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada kegiatan Gotong Royong Bersih Sungai Deli. Rabu (27/9).

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan peraturan daerah (Perda) ini akan disampaikan juga melalui Tim Sosialisasi yang juga termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih sungai Deli. Program ini merupakan program Kolaborasi Pemko Medan bersama dengan TNI AD dan BWS II yang mengusung tema Peduli Deli. Aturan ini harapannya didukung dan dipantau terus oleh camat – camat yang ada di kota Medan. Beliau berharap agar camat – camat di kota Medan memantau titik – titik mana yang kerap kali menjadi lokasi pembuangan sampah ke sungai.

Lebih lanjut, Bobby Nasution juga menjelaskan mengenai program normalisasi Sungai Deli melalui kegiatan bersih – bersih sungai ini bertujuan untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli berkisar 10 – 18%. Dengan kata lain, aksi gotong royong sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai Deli dan menambah kapasitas daya tampung air di sungai Deli.

Seperti yang diketahui, kota Medan kerap kali dilanda banjir setiap memasuki musim hujan. Hal ini dikarenakan daya resapan air yang kurang, serta adanya penyumbatan air sungai yang membuat aliran sungai tidak dapat mengalir dengan baik. Akibat dari perilaku inilah yang menyebabkan kota Medan menjadi langganan banjir setiap memasuki musim hujan.

(riz/riy)

Leave a Reply