Pemerintah Rencanakan Hapus Pajak Beli Rumah

BP Tapera

FYPMEDIA.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian berencana menghapus pajak pembelian rumah, berupa Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Maruarar Sirait mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen untuk program 3 juta rumah. Maruarar berencana mengajukan penghapusan PPN dan PPh pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengurangi beban pembeli rumah.

Usulan tersebut akan dilayangkan dalam rangka merealisasikan program tiga juta rumah setiap tahun yang diinisiasikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya penyediaan tiga juta rumah insentif pajak dari Kementerian Keuangan berupa penghapusan PPh dan PPN,” tulis bahan paparan Maruarar dalam Developer Gathering bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Ara sapaan akrab Maruarar menilai apabila pembagian tanah dapat gratis dan murah serta dilakukan secara efisien dengan perizinan mudah maka program 3 juta rumah bukan hanya bermanfaat bagi MBR, namun juga akan meningkatkan penghasilan atau omzet para pengembang (developer) secara luar biasa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI), Tito Karnavian  menginstruksikan pemerintah daerah untuk turut mendukung program ini dengan menyediakan tanah atau aset idle atau Hak Guna Usaha (HGB) untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mempermudah perizinan, serta menghapus BPHTB bagi pembangunan rumah MBR.

“Kita minta pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” ujar Tito.

Baca juga: Sah! Pemerintah Gratiskan Pajak Rumah Dibawah Rp2 Miliar

Tito mengklaim bahwa pihaknya tengah menyiapkan surat edaran (SE) yang akan dikirimkan kepada pemerintah daerah (pemda) guna memberikan kebijakan penghapusan sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Tito, SE tersebut akan terbit pada pekan depan dan akan langsung melakukan sosialisasi pada pemda.

“Saya akan upayakan betul penyelesaian izin Persetujuan Bangunan Gedung dalam pembangunan rumah khusus bagi MBR terbit paling lama 10 hari dalam SE tersebut,” kata Tito.

Tito menekankan bahwa kebijakan ini akan mengarahkan pemda untuk menghapuskan retribusi tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah. Adapun, kondisi fiskal yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meskipun pemda memiliki kewenangan untuk memungut BPHTB berdasarkan aturan yang berlaku, dalam konteks pembangunan rumah MBR, Tito menyatakan bahwa penghapusan BPHTB ini akan menjadi kebijakan yang bersifat wajib.

Sebelumnya, kebijakan penghapusan BPHTB untuk pembangunan rumah MBR hanya berupa pilihan bagi pemda. Namun, melalui SE yang akan diterbitkan tersebut, Tito menegaskan bahwa penghapusan BPHTB tersebut akan diterapkan secara tegas untuk mendorong percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat yang kurang mampu.