FYPMEDIA.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengonfirmasi bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan pada 2025.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan bahwa tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, perubahan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
Sebelum pengumuman resmi dari Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan sinyal bahwa tarif PPN akan tetap dinaikkan menjadi 12 persen sesuai rencana.
Baca juga: Pemerintah Rencanakan Hapus Pajak Beli Rumah
Menurut Airlangga, kenaikan PPN dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Pertama, untuk memperkuat penerimaan negara, mengingat pajak ini menjadi salah satu sumber utama yang menopang pendanaan berbagai program pemerintah.
Kedua, untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman dari luar negeri. Dengan meningkatkan penerimaan pajak, Airlangga berharap penggunaan utang berkurang, sehingga stabilitas ekonomi terjaga.
Alasan lainnya adalah untuk menyelaraskan kebijakan perpajakannya dengan standar internasional.
Baca juga: Sekda DKI Jakarta Usul Kenakan Pajak Layanan untuk Olshop dan Ojol
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, pendapatan negara bisa mencapai 12,08% hingga 12,77% dari total PDB. Di sisi lain, belanja negara diperkirakan akan berada di angka 14,21% hingga 15,22% dari PDB. Sementara, keseimbangan primer diprediksi antara 0,07% hingga minus 0,40% dan defisit anggaran diperkirakan akan mencapai 2,13% hingga 2,45% dari PDB.
Kenaikan ini dapat berdampak pada masyarakat, khususnya pengusaha menengah ke bawah karena berpotensi adanya kenaikan harga barang dan jasa di pasar yang dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Namun, pemerintah telah memberikan beberapa keringanan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat agar tetap terjaga.
“Kalau kita hitung-hitung, nanti teman-teman pajak yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dinolkan atau dibebaskan, atau mendapat tarif lebih rendah 5 persen, 7 persen itu ada dalam aturan,” ujar Sri Mulyani Indrawati