FYPMedia.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Perubahan ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam membedakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin dengan yang ilegal.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada layanan pinjaman online.
Tujuan Pergantian Nama
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa perubahan istilah ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI.
Baca juga: Libur Nataru 2024/2025: Wacana Diskon Tarif Tol ASTRA Infra Group
“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk melalui implementasi tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Agusman juga menegaskan pentingnya upaya industri fintech lending dalam memperbaiki citra melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuhnya.
Stigma Negatif dan Dukungan AFPI
Penggantian istilah ini sebenarnya sudah dibahas sejak pertengahan 2024 oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasi tersebut menganggap bahwa istilah “pinjol” telah memiliki konotasi negatif di masyarakat akibat praktik yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online ilegal. Istilah ini juga sering diasosiasikan dengan kegiatan yang merugikan seperti judi online.
Baca juga: Jokowi, Gibran, dan Bobby Dipecat PDIP, Begini Tanggapan Mereka
Dengan dukungan penuh dari OJK, istilah “pindar” kini menjadi identitas baru bagi LPBBTI yang legal dan berizin. Pergantian nama ini diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap layanan tersebut sekaligus membangun kepercayaan yang lebih baik terhadap industri fintech lending.
Data Kinerja Fintech Lending
Di tengah perubahan ini, industri fintech lending mencatatkan kinerja yang positif. Per Oktober 2024, total laba sektor tersebut mencapai Rp1,09 triliun, meningkat dari Rp806,05 miliar pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh peningkatan pendapatan operasional dan efisiensi beban operasional.
Meski demikian, masih terdapat tantangan di sektor ini. Sebanyak 19 penyelenggara LPBBTI masih memiliki tingkat kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5 persen. Namun, jumlah ini telah berkurang dari 22 entitas pada bulan sebelumnya, mencerminkan upaya perbaikan yang terus dilakukan.
OJK berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas layanan fintech lending di Indonesia. Perubahan istilah menjadi “pindar” hanya salah satu langkah strategis untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, upaya penguatan regulasi dan edukasi publik juga akan menjadi fokus OJK dalam mengawal perkembangan sektor ini di masa mendatang.
Dengan penggantian istilah ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengenali layanan yang legal dan terhindar dari jebakan layanan pinjaman ilegal. Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum positif untuk memajukan industri fintech lending di Indonesia.