FYPMedia.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BCA Multi Finance pada 31 Desember 2024 dengan alasan pencabutan sehubungan penggabungan usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.
Pencabutan izin usaha
Pencabutan tersebut berlaku efektif sejak 1 September 2024 dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nomor AHU-AH.01.09.-0246695 tanggal 1 September 2024.
Baca Juga: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Gelar Pameran di Galeri Nasional
Sejak penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktivitas lainnya.
Baca Juga: Unilever Hadapi Tekanan: Boikot dan Merek Lokal Menantang Dominasi Pasar
Penggabungan seperti ini bukanlah hal yang baru dalam dunia bisnis. Banyak perusahaan memilih untuk melakukan konsolidasi untuk memaksimalkan potensi bisnis dan mengurangi duplikasi usaha yang ada.
Dalam hal ini, penggabungan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi digital dan meningkatkan daya saing perusahaan di tengah persaingan industri pembiayaan yang semakin ketat.