FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Prabowo Resmi Lantik Dewan Energi Nasional 2026–2030, Ini Daftar Namanya

News

Prabowo Resmi Lantik Dewan Energi Nasional 2026–2030, Ini Daftar Namanya

Writer: Raodatul - Rabu, 28 Januari 2026 17:03:11

Prabowo Resmi Lantik Dewan Energi Nasional 2026–2030, Ini Daftar Namanya
Sumber gambar: Presiden Prabowo Subianto melantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: investortrust/ Fana Suparman.

FYPMedia.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik jajaran Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 dalam sebuah upacara kenegaraan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). 

Pelantikan ini menjadi momentum strategis dalam menentukan arah kebijakan energi nasional Indonesia di tengah tantangan transisi energi global, ketahanan energi, serta target net zero emission.

Pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional tersebut tertuang dalam dua keputusan presiden, yakni Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemangku Kepentingan, serta Keputusan Presiden Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah.

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Dewan Energi Nasional

Dalam struktur kelembagaan Dewan Energi Nasional, Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai Ketua DEN, sementara posisi Ketua Harian dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. 

Susunan ini mencerminkan kuatnya komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan energi nasional berada langsung di bawah kendali kepala negara.

Dewan Energi Nasional memiliki peran vital dalam merumuskan dan mengawasi Kebijakan Energi Nasional (KEN), termasuk bauran energi, ketahanan pasokan energi, hingga sinkronisasi lintas sektor.

Baca Juga: Fokus Kendalikan Harga Pangan, Pemerintah Waspadai Tren Inflasi Nasional

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DEN

Usai pembacaan keputusan presiden, Presiden Prabowo membacakan sumpah jabatan yang diikuti seluruh anggota Dewan Energi Nasional. 

Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesetiaan kepada konstitusi dan komitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata para Anggota DEN yang dilantik.

Sementara itu, dalam versi sumpah yang dibacakan Presiden Prabowo, bunyi ikrar tersebut ditegaskan kembali:

"Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab."

Proses Panjang Seleksi Anggota DEN

Sebelum pelantikan, delapan calon anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan telah melalui proses fit and proper test di DPR RI. 

Proses seleksi ini berlangsung ketat dan transparan, dengan hasil akhirnya disepakati dalam Sidang Paripurna DPR pada November 2025.

Keterlibatan DPR RI dalam seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DEN memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi yang mumpuni untuk merumuskan kebijakan strategis di sektor energi.

Komposisi Lengkap Dewan Energi Nasional 2026–2030

Secara keseluruhan, Dewan Energi Nasional periode 2026–2030 terdiri dari 15 anggota, yang terbagi atas tujuh unsur pemerintah dan delapan unsur pemangku kepentingan. 

Komposisi ini dirancang untuk mencerminkan keberagaman perspektif, mulai dari akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga konsumen.

Baca Juga: Satgas PKH Usut Dugaan Pidana 28 Perusahaan, Izin Dicabut Prabowo

Ketua Harian Dewan Energi Nasional

  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Anggota Dewan Energi Nasional Unsur Pemerintah

  1. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
  2. Menteri Bappenas Rachmat Pambudy
  3. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi
  4. Menteri Perindustrian (Menperin) Gumiwang Kartasasmit
  5. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaima
  6. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto
  7. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

Anggota Dewan Energi Nasional Unsur Pemangku Kepentingan

  1. Johni Jonatan Numberi – Akademisi
  2. Mohammad Fadhil Hasan – Akademisi
  3. Satya Widya Yudha – Industri
  4. Sripeni Inten Cahyani – Industri
  5. Unggul Priyanto – Teknologi
  6. Saleh Abdurrahman – Lingkungan Hidup
  7. Muhammad Kholid Syeirazi – Konsumen
  8. Surono – Konsumen

Tantangan Berat di Depan Mata Dewan Energi Nasional

Pelantikan Dewan Energi Nasional periode 2026–2030 berlangsung di tengah tantangan besar sektor energi Indonesia. 

Mulai dari ketergantungan energi fosil, fluktuasi harga energi global, tuntutan transisi energi bersih, hingga komitmen internasional terhadap perubahan iklim.

DEN diharapkan menjadi motor penggerak dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara ketahanan energi, keberlanjutan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Bos OJK Tegaskan WNI di Kamboja Pelaku Scam, Bukan Sekadar Korban

Peran Strategis DEN dalam Transisi Energi

Sebagai lembaga lintas sektor, Dewan Energi Nasional memiliki kewenangan strategis dalam:

  • Menyusun dan mengevaluasi Kebijakan Energi Nasional
  • Mengawasi implementasi bauran energi nasional
  • Memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden
  • Menjembatani kepentingan pemerintah, industri, dan masyarakat

Dengan masuknya unsur akademisi, industri, dan konsumen, DEN diharapkan mampu menghadirkan kebijakan energi yang inklusif, realistis, dan berorientasi jangka panjang.

Harapan Publik terhadap Kepemimpinan Prabowo

Pelantikan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menempatkan sektor energi sebagai prioritas strategis nasional. 

Keterlibatan langsung Presiden sebagai Ketua DEN menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal arah kebijakan energi Indonesia di tengah dinamika global.

Publik kini menaruh harapan besar agar Dewan Energi Nasional mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menjaga stabilitas pasokan energi, tetapi juga mendorong kemandirian energi nasional dan mempercepat transisi menuju energi bersih.

Penutup

Dengan dilantiknya Dewan Energi Nasional periode 2026–2030, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam perumusan kebijakan energi nasional. 

Komposisi yang kuat dan lintas sektor diharapkan mampu menjawab tantangan kompleks sektor energi ke depan.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret Dewan Energi Nasional dalam menerjemahkan mandat konstitusi menjadi kebijakan energi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us