Writer: Raodatul - Jumat, 30 Januari 2026 18:47:42
FYPMedia.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia.
Dalam laporan terbarunya, PPATK mencatat perputaran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp 992 triliun, menjadikannya salah satu temuan terbesar dalam sejarah pengawasan transaksi keuangan nasional.
Temuan bernilai fantastis ini langsung disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
PPATK menilai, praktik PETI dan perdagangan emas ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan stabilitas ekonomi nasional.
Koordinasi dengan Kejagung: Data Sudah Diserahkan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait temuan tersebut. Saat ditanya mengenai penyampaian hasil analisis kepada Kejaksaan Agung, Ivan memastikan proses tersebut telah berjalan.
"Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung)," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh data yang dihimpun PPATK telah diserahkan kepada penyidik, meskipun belum merinci waktu penyerahan secara detail.
"Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik," ucapnya.
Pernyataan ini menandai masuknya temuan PPATK ke tahap penegakan hukum, sekaligus membuka peluang pengusutan lebih luas terhadap jaringan PETI dan distribusi emas ilegal yang diduga lintas wilayah hingga lintas negara.
Baca Juga: Rekening PT DSI Diblokir PPATK, Gagal Bayar dan Terancam Rugikan Lender
Periode 2023–2025, Ratusan Triliun Rupiah Teridentifikasi
Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa temuan perputaran dana tersebut berasal dari hasil analisis transaksi keuangan selama periode 2023 hingga 2025. Dari rentang waktu tersebut, nilai nominal transaksi yang secara spesifik diduga terkait langsung dengan praktik penambangan emas tanpa izin mencapai Rp 185,03 triliun.
Ivan menjelaskan bahwa aktivitas PETI teridentifikasi terjadi di berbagai wilayah Indonesia dengan pola transaksi keuangan yang kompleks dan masif.
"Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya," ucap Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1).
Sebaran wilayah ini menunjukkan bahwa praktik emas ilegal bukan fenomena lokal, melainkan jaringan nasional dengan potensi keterlibatan banyak pihak.
Emas Ilegal Diduga Mengalir ke Pasar Luar Negeri
Tak hanya beredar di dalam negeri, PPATK juga menemukan indikasi kuat bahwa emas hasil PETI diduga mengalir ke pasar internasional. Skema ini diduga melibatkan jalur distribusi ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan, baik di sektor perdagangan maupun keuangan.
PPATK mengategorikan praktik ini sebagai bagian dari green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan berbasis kerusakan lingkungan, khususnya di sektor pertambangan.
Dalam konteks ini, PPATK mencatat terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi yang berkaitan dengan aliran dana emas ilegal, dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Angka tersebut memperlihatkan betapa besarnya skala kejahatan lingkungan yang berkelindan dengan tindak pidana keuangan.
Kejahatan Lingkungan Dominasi Tindak Pidana Asal 2025
Berdasarkan klasifikasi PPATK terhadap sembilan jenis tindak pidana asal (predicate crimes), kejahatan lingkungan tercatat sebagai yang paling dominan sepanjang 2025. Sektor ini mengalahkan berbagai tindak pidana lain dari sisi nilai transaksi yang dianalisis.
Selain pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup secara umum juga menyumbang nilai transaksi dugaan tindak pidana yang sangat besar, mencapai Rp 198,70 triliun.
Temuan ini memperkuat pandangan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi dan keuangan yang sangat signifikan.
Baca Juga: Kejagung: Fakta Penting Denda Damai Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Korupsi
Komoditas Strategis Jadi Sorotan PPATK
PPATK menilai bahwa praktik kejahatan di sektor komoditas strategis, termasuk emas, turut berkontribusi terhadap gejolak ekonomi nasional.
Aktivitas ilegal ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan harga komoditas strategis di dalam negeri.
"Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air," tutur Ivan.
Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat luas, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas penting.
Sektor Kehutanan Tak Luput dari Temuan PPATK
Selain pertambangan emas ilegal, PPATK juga menemukan indikasi kuat kejahatan lingkungan di sektor kehutanan. Dalam laporan terpisah, PPATK telah menyampaikan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan terkait dugaan praktik ilegal di sektor ini.
Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar, yang diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan pohon secara ilegal.
Praktik ini kembali menegaskan keterkaitan erat antara kejahatan lingkungan dan kejahatan keuangan, di mana hasil eksploitasi alam ilegal diputar melalui sistem keuangan formal maupun informal.
PETI dan Dampaknya: Dari Lingkungan hingga Keuangan Negara
Penambangan emas tanpa izin telah lama menjadi masalah kronis di Indonesia. Selain merusak lingkungan, PETI juga kerap dikaitkan dengan konflik sosial, pencemaran air akibat penggunaan merkuri, hingga hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Dengan temuan perputaran dana mencapai ratusan triliun rupiah, PPATK menilai PETI bukan lagi kejahatan kecil, melainkan kejahatan terorganisir berskala besar yang memerlukan penanganan lintas sektor dan lintas lembaga.
Baca Juga: Darurat Deforestasi! KPK Ungkap Kerugian Negara dari Hutan Capai Rp175 Triliun
Peran PPATK dalam Mengungkap Kejahatan Keuangan
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK memiliki peran strategis dalam mendeteksi aliran dana mencurigakan yang berpotensi terkait tindak pidana.
Melalui analisis transaksi, PPATK mampu memetakan pola pergerakan dana yang tidak wajar, termasuk yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan.
Dalam kasus emas ilegal ini, analisis PPATK menjadi pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aktor, jaringan, dan modus operandi yang digunakan.
Langkah Selanjutnya: Penegakan Hukum dan Pencegahan
Dengan telah disampaikannya data kepada penyidik dan Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah konkret penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penanganan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual dan jaringan distribusi di balik praktik emas ilegal.
Selain penindakan, PPATK menilai pencegahan juga menjadi kunci, termasuk penguatan pengawasan transaksi keuangan, transparansi rantai pasok emas, serta sinergi antarlembaga.
Kejahatan Lingkungan sebagai Ancaman Nasional
Temuan PPATK terkait emas ilegal menegaskan bahwa kejahatan lingkungan telah berkembang menjadi ancaman multidimensi.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem, tetapi juga oleh perekonomian nasional, stabilitas keuangan, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam.
Dengan nilai perputaran dana yang mencapai hampir Rp1.000 triliun, praktik ini menjadi alarm keras bagi negara untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara serius dan berkelanjutan.
Penutup
Pengungkapan PPATK mengenai dugaan perputaran dana emas ilegal senilai Rp 992 triliun menjadi salah satu catatan paling krusial dalam agenda pemberantasan kejahatan keuangan dan lingkungan di Indonesia.
Fakta ini menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal masih berlangsung masif dan terorganisir.
Ke depan, sinergi antara PPATK, Kejaksaan Agung, kepolisian, serta kementerian terkait diharapkan mampu menutup celah praktik PETI dan memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara legal, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional.