FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Penggerebekan Besar: Polisi Musnahkan 51,75 Ha Ladang Ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh

News

Penggerebekan Besar: Polisi Musnahkan 51,75 Ha Ladang Ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh

Writer: Raodatul - Rabu, 19 November 2025

Penggerebekan Besar: Polisi Musnahkan 51,75 Ha Ladang Ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh
Sumber gambar: Ilustrasi Pemusnahan Lahan Ganja/Freepik

FYPMedia.id  — Sebuah operasi besar yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap temuan mengejutkan: ladang ganja raksasa seluas 51,75 hektare yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. 

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi pemberantasan narkotika terbesar di Indonesia sepanjang 2025, sekaligus menegaskan kembali bahwa kawasan Gayo Lues masih menjadi titik rawan produksi ganja.

Temuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan terhadap jaringan narkoba lintas provinsi. Bareskrim Polri memastikan bahwa ladang-ladang ganja ini memiliki pola pengelolaan yang rapi, sistematis, dan terhubung dengan distributor di Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya di lokasi, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa proses pemusnahan melibatkan banyak instansi.

"Akan dilakukan proses pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo Lues dan mitra lainnya," ujar Eko.

Operasi pemusnahan dilakukan di beberapa titik, termasuk kawasan Hutan Lindung Leuser, yang menjadi salah satu lokasi ladang ganja terbesar.

Jaringan Narkoba Terbongkar dari Penangkapan Dua Pengedar

Awal mula seluruh operasi ini bermula dari langkah kecil namun signifikan: penangkapan dua tersangka narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara berhasil membekuk dua orang pelaku yang berperan penting dalam distribusi ganja dari Aceh ke Sumatera Utara, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Dari penangkapan tersebut ditemukan 47 kilogram ganja siap edar. Eko menjelaskan dalam keterangannya: "Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar."

Barang bukti puluhan kilogram tersebut menjadi pintu masuk investigasi lebih lanjut. Pemeriksaan dan interogasi kemudian mengarah pada pengungkapan besar terkait asal ganja tersebut.

Eko kembali menegaskan: "Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram, selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare."

Keterangan kedua tersangka memperkuat dugaan bahwa mereka hanya bagian hilir distribusi ganja. Sumber pasokan mengarah ke seseorang berstatus DPO yang berada di wilayah Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh.

Baca Juga: Begini Dampak Ganja Bagi Kesehatan Tubuh

Pengembangan Mengarah ke Ladang Raksasa di Gayo Lues

Berdasarkan informasi dua tersangka, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser mulai bergerak menuju wilayah pedalaman. Koordinasi intens dilakukan untuk menyisir titik-titik yang diduga menjadi lahan budidaya ganja.

Eko menjelaskan: "Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Hari Kamis, 13 November 2025."

Upaya pencarian berlangsung selama beberapa hari dengan medan yang sulit. Hingga akhirnya, pada Jumat, 14 November 2025 pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja pertama. Dari temuan awal tersebut, investigasi dilakukan lebih mendalam selama dua hari berturut-turut.

Hasilnya luar biasa: 26 titik lokasi ladang ganja ditemukan, tersebar di tiga kecamatan utama:

  • Blangkejeren
  • Putri Betung
  • Pining

Eko mengonfirmasi: "Yang kita temukan di 26 titik di daerah Gayo Lues di tiga kecamatan."

Total luas yang dihitung mencapai 51,75 hektare, menjadikan operasi ini salah satu temuan terbesar sepanjang satu dekade terakhir.

Proses Pemusnahan: Ribuan Pohon Ganja Dipangkas dan Dibakar

Setelah pendataan selesai, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak. Di salah satu titik, tepatnya di Hutan Lindung Leuser, pemusnahan dilakukan untuk area seluas dua hektare.

Petugas mulai melakukan pemangkasan pohon ganja sejak Selasa (18/11/2025) pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya dilakukan pembakaran massal pada pukul 17.00 WIB.

Ganja yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Tanaman ganja yang masih tumbuh
  • Pohon ganja yang telah dipanen
  • Ganja kering yang siap distribusi

Seluruh proses dilakukan dengan pengamanan ketat. Eko menegaskan kembali pada apel gelar pasukan:

"Hari ini, kami melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik, yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining."

Peran Tersangka: Penjaga Gudang dan Kurir

Dalam penyelidikan terpisah, polisi memastikan bahwa dua tersangka yang dibekuk berperan aktif dalam penyimpanan serta pengantaran narkotika.

Eko menjelaskan fungsi keduanya: "Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja."

Keduanya juga terbukti positif menggunakan narkotika setelah pemeriksaan: 

"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," lanjut Eko.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan yang beroperasi bukan hanya pengedar, tetapi juga konsumen aktif.

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Pengguna Ganja dan Ekstasi yang Terlihat di Wajah, Pakar UGM Ungkap Efek Bahayanya

Skema Jaringan: Distribusi Lintas Provinsi

Kasus ini mengungkap pola lama yang terus berulang: Aceh sebagai wilayah produksi, dan Sumatera Utara sebagai pintu distribusi untuk daerah lainnya. 

Lokasi ladang yang berada di kawasan terpencil dan perbukitan membuat pengawasan sulit, sehingga jaringan narkoba sering memanfaatkan kondisi tersebut.

Dengan temuan ladang mencapai lebih dari 50 hektare, Polri menduga operasi ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak. Area ladang yang luas menunjukkan bahwa jaringan memiliki sumber daya, tenaga kerja, serta modal untuk merawat tanaman secara berkelanjutan.

Kawasan Hutan Lindung Leuser yang kaya dan sulit dijangkau juga memungkinkan para pelaku menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari pantauan aparat.

Kesimpulan

Operasi ini tak hanya berfokus pada pemusnahan ladang, tetapi juga pada pemutusan rantai distribusi. Dengan tertangkapnya dua pelaku dan teridentifikasinya satu DPO, Polri menegaskan upaya mereka tidak selesai sampai di sini.

Eko menyampaikan bahwa hasil temuan ini akan menjadi dasar pemetaan baru kawasan rawan narkotika di Aceh.

Keberhasilan memusnahkan lebih dari 51 hektare ganja diperkirakan mampu menekan suplai ganja dalam jumlah besar, sekaligus memberi sinyal keras kepada jaringan produsen dan pengedar narkoba bahwa aktivitas mereka terus dipantau.

Pengungkapan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini menandai salah satu pencapaian besar aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. 

Kerja sama lintas instansi—Polri, TNI, Bea Cukai, BNNK, pemerintah daerah, hingga otoritas Taman Nasional Gunung Leuser—menunjukkan besarnya komitmen negara dalam memerangi narkotika.

Dengan semakin masifnya operasi seperti ini, harapannya jalur produksi dan distribusi narkotika dapat diputus secara sistematis, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan wilayah Aceh sebagai basis produksi.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us