FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Pembunuhan Berencana Pengacara Banyumas, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

News

Pembunuhan Berencana Pengacara Banyumas, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Writer: Raodatul - Sabtu, 13 Desember 2025 02:49:07

Pembunuhan Berencana Pengacara Banyumas, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sumber gambar: Kedua tersangka pembunuhan pengacara Aris Munadi diamankan tim Sat Reskrim Polresta Cilacap, Jumat (12/12/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

FYPMedia.id - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pengacara di Banyumas, Jawa Tengah, memasuki babak serius. Kepolisian secara resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Aris Munadi. 

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati, setelah penyidik menemukan fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis.

Korban, Aris Munadi, dikenal sebagai seorang pengacara aktif. Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, terkubur di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. 

Penemuan jasad korban mengungkap rangkaian peristiwa keji yang diduga telah dirancang jauh sebelum eksekusi dilakukan.

Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa dua pria berinisial S (43) dan J (36) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.

"Hari ini kita sudah mulai serangkaian penyidikan hilangnya saudara AM yang sudah kita temukan mayat korban. Selanjutnya ada beberapa saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, kami juga sudah gelar perkara," ujar Kombes Budi kepada wartawan, dikutip dari detikcom, Sabtu (13/12/2025).

Menurut kepolisian, perbuatan para tersangka tidak dilakukan secara spontan. Justru, fakta-fakta penyidikan menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum korban dieksekusi.

Baca Juga:  11 Entitas Disegel! 4 Korporasi & 7 PHAT Diduga Picu Banjir Sumut

Tujuh Lokasi Disiapkan Sebelum Eksekusi

Salah satu temuan paling mengejutkan dalam kasus ini adalah fakta bahwa para tersangka telah menyiapkan tujuh lokasi berbeda sebelum akhirnya memilih tempat eksekusi. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.

"Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten," kata Kombes Budi, dilansir dari detikJateng, Sabtu (13/12/2025).

Penyidik menilai, kesiapan sejumlah lokasi ini menjadi indikator kuat bahwa pembunuhan terhadap Aris Munadi merupakan tindakan yang direncanakan secara sadar dan terstruktur, bukan aksi impulsif.

Lokasi Eksekusi dan Pembuangan Jasad

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dibunuh pada Sabtu, 22 November, sekitar pukul 15.00 WIB. Eksekusi dilakukan di kawasan pemakaman di Kecamatan Jeruklegi. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, jasadnya kemudian dibuang dan dikuburkan di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.

"Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung," pungkas Kombes Budi.

Proses pemindahan jasad dan upaya menguburkan korban diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan. Namun, berkat kerja intensif aparat kepolisian, lokasi jasad akhirnya berhasil ditemukan.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menjelaskan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana dan peran turut serta dalam kejahatan.

"Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," kata Guntar.

Ancaman pidana ini menunjukkan betapa seriusnya perkara tersebut. Pasal 340 KUHP merupakan salah satu pasal dengan hukuman terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Fakta Baru Terus Didalami Polisi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami motif pembunuhan, hubungan korban dengan para tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui rencana tersebut.

Kapolresta Cilacap menyebutkan bahwa sejauh ini, fokus utama penyidik adalah memastikan konstruksi hukum perkara menjadi kuat dan utuh sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam kasus pembunuhan berencana, pembuktian unsur perencanaan menjadi kunci. Fakta tentang persiapan lokasi, waktu eksekusi, hingga upaya menghilangkan jasad menjadi elemen penting yang memperkuat pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Garmen Ilegal dari Dua Lokasi Berbeda

Dampak Psikologis dan Keprihatinan Publik

Kasus pembunuhan pengacara ini menyita perhatian luas masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas dan Cilacap. Banyak pihak menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan serius yang melibatkan profesi penegak hukum dan pendamping hukum.

Sejumlah praktisi hukum juga menilai, kasus ini harus diusut tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Pembunuhan terhadap seorang pengacara dinilai bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap penegakan hukum dan rasa aman masyarakat.

Ancaman Hukuman Mati Menguat

Dengan jeratan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati terhadap kedua tersangka menjadi sangat nyata. Dalam praktiknya, vonis pidana mati memang tidak dijatuhkan secara otomatis, namun fakta perencanaan matang dan upaya menghilangkan barang bukti dapat menjadi pertimbangan memberatkan.

Polisi menegaskan akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini hingga ke tahap persidangan.

Penutup

Kasus pembunuhan berencana terhadap pengacara Aris Munadi membuka tabir kejahatan keji yang dilakukan secara sadar dan terstruktur. Penetapan dua tersangka dengan ancaman pidana mati menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini secara menyeluruh. Sementara itu, publik menanti proses hukum yang adil, tegas, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terencana, sekeji apa pun upaya menutupinya, pada akhirnya akan terungkap.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us