Writer: Raodatul - Senin, 12 Januari 2026 14:45:57
FYPMedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait maraknya informasi menyesatkan yang beredar di media sosial mengenai daftar aplikasi penghasil uang.
Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut memastikan tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang apa pun, termasuk klaim yang menyebut “12 aplikasi penghasil uang aman tanpa modal” yang belakangan viral.
Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang menemukan unggahan, poster digital, hingga pesan berantai yang mencatut nama OJK untuk meyakinkan publik agar menggunakan aplikasi tertentu.
Fenomena ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga jeratan praktik penipuan digital.
Dalam unggahan resmi melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK secara gamblang membantah klaim tersebut.
"OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang," tulis OJK, dikutip dari detikcom, Senin (12/1/2026).
Klaim Aplikasi Penghasil Uang Mengatasnamakan OJK
Belakangan, beredar luas sebuah tangkapan layar berisi daftar 12 aplikasi penghasil uang yang disebut-sebut telah mendapat izin OJK dan diklaim aman digunakan tanpa modal.
Narasi tersebut menyasar masyarakat luas, khususnya kelompok yang tengah mencari tambahan penghasilan di tengah tekanan ekonomi.
Namun, OJK memastikan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Lembaga ini menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, daftar, atau sertifikasi khusus untuk aplikasi penghasil uang.
"Waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK. Hindari terjadinya informasi yang misleading daftar aplikasi penghasil uang," jelas OJK.
Pihak OJK menilai pencatutan nama lembaga negara merupakan modus klasik yang kerap digunakan pelaku penipuan untuk membangun kepercayaan korban. Dengan mencantumkan logo atau nama OJK, masyarakat cenderung merasa aman dan akhirnya lengah.
Baca Juga: OJK Panggil Indodax soal Dana Member Lenyap, Ini Fakta Lengkapnya
Risiko Finansial dan Ancaman Data Pribadi
OJK mengingatkan bahwa informasi palsu mengenai aplikasi penghasil uang tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan data pribadi.
Banyak aplikasi ilegal meminta akses ke kontak, galeri, lokasi, hingga data sensitif lain yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan kriminal.
Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan resmi, pengguna berisiko:
- Kehilangan dana yang disetor
- Menjadi korban pencurian identitas
- Terjerat skema penipuan berkedok tugas digital
- Mengalami pemerasan berbasis data pribadi
Karena itu, OJK menegaskan pentingnya kewaspadaan digital di tengah pesatnya perkembangan aplikasi berbasis teknologi finansial.
OJK Imbau Masyarakat Lakukan Verifikasi Mandiri
Untuk menghindari risiko tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan lembaga resmi negara.
OJK menekankan bahwa setiap informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hanya disampaikan melalui kanal resmi OJK.
"Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157," terang OJK.
Kontak OJK 157 dan akun resmi @kontak157 menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas suatu layanan keuangan, aplikasi, atau informasi yang mengatasnamakan OJK.
Mengapa Aplikasi Penghasil Uang Mudah Viral?
Secara empiris, tingginya minat masyarakat terhadap aplikasi penghasil uang dipicu oleh sejumlah faktor.
Di antaranya adalah tekanan ekonomi, kebutuhan tambahan penghasilan, serta rendahnya literasi keuangan digital.
Selain itu, narasi viral di media sosial sering kali dikemas dengan bahasa persuasif dan bombastis, seperti:
- “Cuan tanpa modal”
- “Dijamin OJK”
- “Aman dan terbukti membayar”
- “Cukup rebahan, saldo masuk”
Janji keuntungan instan tanpa risiko menjadi daya tarik utama yang kerap menjerat korban. Padahal, dalam prinsip keuangan, keuntungan selalu berbanding lurus dengan risiko.
OJK menegaskan bahwa tidak ada instrumen keuangan legal yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko sama sekali.
Baca Juga: Dominasi Investor Ritel Menguat, OJK Dorong Perlindungan Pasar Modal
Perbedaan Legalitas Aplikasi dan Klaim Penghasil Uang
OJK juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat terkait legalitas aplikasi. Sebuah aplikasi bisa saja terdaftar sebagai perusahaan teknologi atau platform digital, namun bukan berarti aktivitas penghasil uangnya diawasi atau direkomendasikan OJK.
Dalam konteks ini, OJK hanya mengawasi lembaga jasa keuangan yang memiliki izin resmi, seperti:
- Bank
- Perusahaan pembiayaan
- Asuransi
- Pasar modal
- Fintech lending terdaftar dan berizin
Sementara aplikasi penghasil uang berbasis tugas, klik iklan, atau skema referral tidak otomatis berada di bawah pengawasan OJK.
Literasi Keuangan Digital Jadi Kunci
OJK menilai literasi keuangan digital menjadi benteng utama untuk melindungi masyarakat dari jebakan penipuan berkedok aplikasi penghasil uang.
Pemahaman dasar mengenai risiko, legalitas, dan mekanisme kerja suatu aplikasi sangat diperlukan sebelum masyarakat memutuskan untuk menggunakannya.
Masyarakat juga diimbau untuk:
- Tidak tergiur iming-iming keuntungan instan
- Menghindari aplikasi yang meminta biaya pendaftaran
- Waspada terhadap skema member-get-member
- Memastikan transparansi pengelola aplikasi
Jika menemukan indikasi penipuan atau pencatutan nama OJK, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Komitmen OJK Lindungi Konsumen
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi konsumen sektor jasa keuangan dari praktik ilegal dan penipuan digital.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari edukasi publik, pengawasan, hingga kerja sama lintas lembaga untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Peringatan terkait daftar aplikasi penghasil uang ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berintegritas.
Di tengah derasnya arus informasi digital, OJK mengajak masyarakat untuk selalu bersikap kritis, cermat, dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Sebab, satu klik yang keliru bisa berujung pada kerugian besar.