FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Arahkan Pengadaan Chromebook, Negara Rugi Rp2,1 Triliun

News

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Arahkan Pengadaan Chromebook, Negara Rugi Rp2,1 Triliun

Writer: Riyadz Aqsha - Selasa, 16 Desember 2025 23:48:04

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Arahkan Pengadaan Chromebook, Negara Rugi Rp2,1 Triliun
Sumber gambar: FYP Media

FYP Media - Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengetahui keterbatasan laptop Chromebook berbasis sistem operasi Chrome dalam proses belajar mengajar, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perangkat tersebut dinilai tidak optimal karena sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang belum merata di Indonesia.

Dalam persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook, jaksa menyebut Nadiem tetap mengarahkan penggunaan perangkat tersebut meski mengetahui kendala operasional di lapangan. Chromebook memerlukan koneksi internet stabil agar dapat berfungsi maksimal, sementara banyak sekolah di daerah belum memiliki akses internet memadai.

Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809,5 miliar. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook sehingga menjadikan Google satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan nasional,” ujar jaksa dalam persidangan.

Keuntungan pribadi tersebut diduga bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar dana perusahaan tersebut berasal dari total investasi Google senilai 786.999.428 dolar Amerika Serikat.

Hal itu tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Jaksa juga merinci bahwa pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di lingkungan Kemendikbud melalui komunikasi internal.

Pada periode yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan penyetoran modal sebesar 59.997.267 dolar AS ke PT AKAB. Investasi kembali meningkat pada 2021 sebesar 276.843.141 dolar AS setelah Nadiem menandatangani regulasi yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan.

Dalam perkara ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun. Jaksa lebih dulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana pekan depan karena saat ini masih menjalani perawatan medis.

Satu tersangka lainnya, Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, hingga kini belum disidangkan karena masih buron. Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us