FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Harga Emas Hari Ini Rabu: Galeri24 Stabil, UBS dan Antam Turun Tipis

News

Harga Emas Hari Ini Rabu: Galeri24 Stabil, UBS dan Antam Turun Tipis

Writer: Redaksi - Rabu, 28 Januari 2026 08:00:00

Harga Emas Hari Ini Rabu: Galeri24 Stabil, UBS dan Antam Turun Tipis
Sumber gambar: Tidak ada sumber gambar

Harga emas hari ini Rabu menunjukkan pergerakan yang bervariasi. Sejumlah produk emas batangan tercatat mengalami fluktuasi harga, mulai dari Galeri24, UBS, hingga emas Antam.

Harga emas Galeri24 terpantau stabil di level Rp2.965.000 per gram. Sementara itu, emas UBS mengalami penurunan tipis sebesar Rp1.000, dari sebelumnya Rp3.018.000 menjadi Rp3.017.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Galeri24 hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.555.000

  • 1 gram: Rp2.965.000

  • 2 gram: Rp5.841.000

  • 5 gram: Rp14.496.000

  • 10 gram: Rp28.951.000

  • 25 gram: Rp72.108.000

  • 50 gram: Rp144.103.000

  • 100 gram: Rp288.063.000

  • 250 gram: Rp718.390.000

  • 500 gram: Rp1.436.779.000

  • 1.000 gram: Rp2.873.557.000

Sedangkan harga emas UBS hari ini tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.631.000

  • 1 gram: Rp3.017.000

  • 2 gram: Rp5.988.000

  • 5 gram: Rp14.795.000

  • 10 gram: Rp29.435.000

  • 25 gram: Rp73.443.000

  • 50 gram: Rp146.584.000

  • 100 gram: Rp293.053.000

  • 250 gram: Rp732.415.000

  • 500 gram: Rp1.463.111.000

Sementara itu, harga emas Antam hari ini tercatat turun tipis sebesar Rp1.000, dari Rp2.917.000 menjadi Rp2.916.000 per gram. Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut turun ke level Rp2.749.000 per gram.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.508.000

  • 1 gram: Rp2.916.000

  • 2 gram: Rp5.772.000

  • 3 gram: Rp8.633.000

  • 5 gram: Rp14.355.000

  • 10 gram: Rp28.655.000

  • 25 gram: Rp71.512.000

  • 50 gram: Rp142.945.000

  • 100 gram: Rp285.812.000

  • 250 gram: Rp714.265.000

  • 500 gram: Rp1.428.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.856.600.000

Sebagai informasi, transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan besaran berbeda, tergantung kepemilikan NPWP.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us