Writer: Raodatul - Jumat, 05 Desember 2025 11:15:34
FYPMedia.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya. Dalam gerakan penegakan hukum pajak yang dilakukan secara serentak di wilayah Sumatera Utara II, aparat perpajakan memblokir 107 rekening wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak mencapai Rp33,9 miliar.
Langkah ini menjadi bukti bahwa DJP semakin intensif mengamankan penerimaan negara di tengah upaya reformasi perpajakan nasional.
Aksi besar ini melibatkan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II bersama delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasinya.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan penuh bagi DJP untuk menempuh upaya paksa guna memastikan pelunasan utang pajak.
Aksi Pemblokiran Rekening: Bagian dari Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
Pemblokiran 107 rekening wajib pajak ini dilakukan melalui kerja sama dengan 27 lembaga jasa keuangan (LJK). Sesuai Pasal 27 PMK 61/2023, DJP memiliki hak untuk meminta pemblokiran dana di rekening sejumlah utang pajak beserta biaya penagihan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II, Rundy Satria Nugraha, menegaskan bahwa langkah ini bukan tiba-tiba, melainkan bagian dari proses penagihan aktif yang sudah berjalan sesuai prosedur.
Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan: “Dalam kegiatan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menindak 107 wajib pajak/penanggung pajak”, ujar Rundy, dikutip dari detikcom, Jumat (5/12/2025).
Nilai tunggakan pajak mencapai Rp33,9 miliar, berasal dari berbagai sektor usaha. Penyebaran sektor ini menunjukkan bahwa DJP menerapkan hukum secara merata, tanpa memandang skala bisnis atau latar belakang wajib pajak.
Dengan penegakan hukum yang semakin tegas, DJP ingin mengirimkan pesan kuat bahwa kepatuhan pajak merupakan kewajiban dasar seluruh pelaku usaha maupun individu yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Formasi, dan Jadwal Lengkap
Tahapan Penagihan Dilakukan Sesuai Regulasi: Tidak Ada yang Instan
Sebelum sampai pada tahap pemblokiran rekening, DJP menegaskan bahwa seluruh prosedur penagihan telah dilakukan secara lengkap. Langkah-langkah itu meliputi:
- Penerbitan Surat Teguran
- Pemberitahuan Surat Paksa
- Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
Jika seluruh tahapan tersebut tidak ditindaklanjuti wajib pajak, misalnya tidak melunasi utangnya atau tidak menghubungi petugas untuk klarifikasi, maka pemblokiran rekening otomatis menjadi langkah lanjutan.
Rundy menegaskan hal ini melalui kutipan resminya: “Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila wajib pajak/penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh.”
Langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen DJP menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia, memastikan bahwa seluruh wajib pajak diperlakukan berdasarkan aturan yang sama.
Mengamankan Penerimaan Negara: Prioritas DJP di Tengah Upaya Reformasi
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, lewat blokir serentak ini, ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal hukuman, tetapi juga upaya menjaga stabilitas penerimaan negara, terutama di masa pemerintah sedang meningkatkan kemandirian pembiayaan pembangunan.
Dalam pernyataan resminya, Rundy menyampaikan bahwa tujuan akhir dari tindakan penagihan adalah memastikan wajib pajak memenuhi kewajibannya dan mendukung pembangunan nasional.
“Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan dalam PMK-61/2023. Kegiatan blokir serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik”, imbuh Rundy.
Ini menjadi pesan kuat bahwa DJP tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong awareness serta edukasi pajak bagi masyarakat luas.
Baca Juga: 7 Pernyataan Tegas Purbaya Soal Pajak 2025: Tak Naik Sebelum Ekonomi Tumbuh 6%
Mengapa DJP Harus Mengambil Langkah Tegas?
Sejumlah alasan menguatkan keputusan DJP melakukan penindakan pemblokiran rekening:
1. Menjaga stabilitas penerimaan negara: Tunggakan pajak dalam jumlah besar dapat mengganggu target penerimaan negara yang terus meningkat setiap tahunnya.
2. Mencegah praktik penghindaran pajak berulang: Ketika tindakan tegas dilakukan, wajib pajak lainnya akan lebih taat memenuhi kewajiban mereka.
3. Mendorong budaya kepatuhan pajak yang berkeadilan: Pemblokiran rekening adalah bukti bahwa tidak ada wajib pajak yang kebal dari aturan.
4. Mendukung agenda reformasi perpajakan nasional: Pemerintah sedang menguatkan institusi pajak agar lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Bagaimana Wajib Pajak Dapat Menghindari Pemblokiran Rekening?
Untuk menghindari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran, wajib pajak setidaknya perlu melakukan hal berikut:
- Merespons surat teguran dari DJP
- Mengurus klarifikasi jika ada perbedaan data
- Melunasi sebagian atau seluruh tunggakan
- Menghubungi KPP terkait dan mengikuti alur penyelesaian
Cara paling efektif adalah dengan menjaga kepatuhan sejak awal, termasuk melaporkan SPT tepat waktu dan memantau akun pajak secara berkala.
Kerja Sama dengan 27 Lembaga Keuangan: Efisiensi Penagihan Modern
Pemblokiran rekening dilakukan melalui sinergi DJP dengan 27 lembaga jasa keuangan. Ini menunjukkan tingkat koordinasi yang semakin kuat antara instansi perpajakan dan perbankan dalam upaya mendorong kepatuhan pajak.
Melalui mekanisme pemblokiran, dana di rekening wajib pajak akan "dibekukan" hingga mereka menyelesaikan utang pajaknya. Ini terbukti menjadi langkah efektif karena langsung menyasar aset likuid yang mudah digunakan untuk pelunasan.
Efek Domino dari Penegakan Pajak yang Konsisten
Tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening memiliki efek besar bagi ekosistem perpajakan secara menyeluruh:
1. Meningkatkan disiplin pembayaran pajak: Wajib pajak lain akan terdorong untuk melunasi kewajiban mereka tepat waktu.
2. Menurunkan tingkat tunggakan nasional: Semakin banyak kasus serupa ditindak, semakin kecil celah penghindaran pajak.
3. Memperkuat kepercayaan publik: Transparansi dan ketegasan DJP meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem perpajakan.
bKesimpulan
Pemblokiran 107 rekening wajib pajak di Sumatera Utara II bukan sekadar tindakan administratif, melainkan pesan kuat bahwa DJP tidak ragu menegakkan aturan demi menjamin penerimaan negara. Dengan tunggakan mencapai Rp33,9 miliar, langkah ini menjadi bukti keseriusan DJP menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Dengan kutipan resmi DJP: “Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dalam PMK-61/2023."
Wajib pajak kini diimbau segera menghubungi kantor pajak terdekat untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Dengan kepatuhan kolektif, pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat terus berjalan maksimal.