Writer: Ami Fatimatuz Zahro - Jumat, 09 Januari 2026 16:48:36
FYP Media - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tersangka. Penetapan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023-2024.
Langkah tegas lembaga antirasuah ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026). Tidak sendirian, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama salah satu orang kepercayaannya.
"Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan nama Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari ini. Hal serupa juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci," kata Asep melalui pesan tertulis.
Fokus pada Kerugian Negara
Penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup panjang karena KPK menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghitung dampak finansial negara. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam evaluasi kinerja akhir tahun pada Desember 2025 lalu, sempat menyinggung bahwa proses kasus ini berjalan lambat namun pasti.
Baca juga: 5 Fakta Terkait Penangkapan Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
"Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga," kata Fitroh beberapa waktu lalu.
Fitroh menjelaskan bahwa lamanya proses tersebut dikarenakan penyidik harus berkoordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini krusial karena pasal yang disangkakan mewajibkan adanya bukti riil kerugian negara.
"Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara," ucap dia.
"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya," tambah Fitroh kala itu.
Jejak Penyidikan: Cegah Tangkal hingga Penggeledahan
Sebelum penetapan tersangka ini, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa. Sejak 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah telah mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari kediaman pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga beberapa kantor agen perjalanan haji. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga aset properti.
Untuk memperkuat bukti, KPK juga telah memeriksa sederet saksi penting. Mereka yang pernah dimintai keterangan antara lain Dirjen PHU Hilman Latief, Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, hingga para bos travel haji seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour), dan Ibnu Mas'ud (Muhibbah Mulia Wisata).