FYP Media.id – Pada Tanggal 17 April 2025 – Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah konkret dalam upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai di tiga kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas kerja di lingkungan instansi pemerintah pusat. Tiga kementerian yang mendapatkan kenaikan Tukin pada tahun ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2025.
Tunjangan Kinerja sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam sistem penggajian ASN yang diberikan di luar gaji pokok. Tukin diberikan sebagai penghargaan atas kinerja pegawai dan instansi secara keseluruhan. Besaran Tukin biasanya berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan dan capaian kinerja individu maupun instansi tempat mereka bekerja. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang secara bertahap memperbaiki sistem remunerasi ASN untuk menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. Pemberian Tukin juga menjadi insentif penting untuk mendorong peningkatan kinerja serta memperkuat implementasi reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga.
Dalam Perpres terbaru, disebutkan bahwa ketiga kementerian yang menerima kenaikan Tukin tersebut telah berhasil meraih nilai sangat baik dalam penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja kelembagaan. Artinya, kementerian-kementerian ini tidak hanya menjalankan tugas administratif semata, tetapi juga menunjukkan perubahan nyata dalam hal transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelayanan publik. Sebagai penghargaan, pemerintah memberikan peningkatan Tukin yang cukup signifikan. Sebagai contoh, untuk jabatan tertinggi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yakni pejabat Eselon I, Tukin dapat mencapai hingga Rp47 juta per bulan, naik dari sebelumnya yang hanya berkisar Rp30 juta. Sedangkan untuk jabatan-jabatan di level lebih rendah seperti staf pelaksana, besaran Tukin yang diterima berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung kelas jabatan masing-masing.
Sementara itu, di Kementerian Koordinator PMK dan KemenPAN-RB, skema peningkatan Tukin juga relatif serupa. Di KemenPAN-RB misalnya, pejabat tinggi madya dapat memperoleh Tukin hingga Rp45 juta, sedangkan pejabat administrasi dan pelaksana menerima Tukin dengan kisaran antara Rp4 juta hingga Rp12 juta. Kenaikan ini dinilai cukup signifikan karena dapat berdampak langsung terhadap semangat kerja dan loyalitas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemerintah berharap dengan kenaikan Tukin ini, para ASN semakin termotivasi untuk bekerja lebih profesional, memberikan pelayanan yang berkualitas, serta berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga : Tarif Parkir Rp60.000 di Tanah Abang Resahkan Warga, Apa Solusinya?
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan dan diskusi di kalangan publik, terutama terkait keadilan dalam pemberian Tukin di antara kementerian dan lembaga lainnya. Beberapa pihak mempertanyakan mengapa hanya tiga kementerian yang menerima kenaikan Tukin, sementara masih banyak instansi lain yang juga berupaya keras meningkatkan kinerja dan menerapkan reformasi birokrasi. Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemberian kenaikan Tukin tidak dilakukan secara merata, melainkan berbasis pada evaluasi kinerja yang ketat dan objektif. Instansi yang belum mendapatkan kenaikan Tukin diharapkan terus berbenah dan memperbaiki kinerjanya agar dapat menerima kebijakan serupa di masa mendatang.
Dari sisi anggaran, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan Tukin ini telah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kenaikan tersebut tidak akan membebani anggaran secara signifikan karena hanya dialokasikan untuk kementerian yang dinilai layak menerimanya. Selain itu, Kementerian Keuangan juga menekankan bahwa penggunaan anggaran untuk Tukin harus disertai dengan peningkatan produktivitas dan akuntabilitas. Jika dalam evaluasi berikutnya ditemukan penurunan kinerja atau penyalahgunaan anggaran, maka pemberian Tukin dapat ditinjau ulang.
Kenaikan Tukin ini sejatinya juga menjadi cerminan bahwa pemerintah semakin serius dalam menata sistem manajemen sumber daya manusia di sektor publik. Dengan memberikan penghargaan kepada kementerian yang berprestasi, diharapkan tercipta iklim kompetisi yang sehat di antara instansi pemerintah. Reformasi birokrasi yang selama ini menjadi agenda utama pemerintahan Jokowi juga dapat berjalan lebih efektif jika dibarengi dengan insentif yang tepat sasaran. Ke depan, pemerintah berencana untuk melanjutkan sistem penilaian kinerja berbasis hasil (performance-based) dan memperluas pemberian Tukin ke kementerian dan lembaga lain secara bertahap.
Baca Juga : Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung Sepakat Tata Ulang Kawasan Jalan Pasteur
Secara umum, respons para ASN di tiga kementerian yang mendapatkan kenaikan Tukin cukup positif. Banyak pegawai yang merasa lebih dihargai atas kerja keras mereka selama ini. Beberapa di antaranya bahkan mengungkapkan bahwa tambahan penghasilan tersebut akan mereka gunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, pendidikan anak, dan tabungan masa depan. Meski demikian, sebagian pegawai juga menyadari bahwa peningkatan Tukin membawa konsekuensi logis berupa peningkatan ekspektasi dan tuntutan kerja. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.
Dengan adanya kebijakan ini, harapannya tidak hanya kesejahteraan ASN yang meningkat, tetapi juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Di era digital dan keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin kritis terhadap kinerja pemerintah. Oleh karena itu, insentif seperti Tukin perlu diselaraskan dengan upaya nyata dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Pemerintah dan ASN harus bekerja bersama untuk mewujudkan birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi pada hasil.