Nadiem Makarim Ditahan: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,98 T

tersangka, kasus korupsi Nadiem
Foto: Penampakan Nadiem Makarim berompi tahanan (Devi Puspitasari/detikcom)

FYPMedia.id  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp1,98 triliun. 

Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan digiring ke Rutan Salemba. Penahanannya diprediksi berlangsung selama 20 hari.

Penetapan Tersangka dan Detil Kasus

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025, setelah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran di Kemendikbudristek. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengonfirmasi penetapan tersangka dengan inisial NAM dan menjelaskan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut laporan international, penyelidikan berpusat pada program laptop Chromebook senilai tersebut yang dianggap merugikan negara secara signifikan. 

Penyelidik menilai ada dugaan pengaturan spesifikasi yang menguntungkan vendor tertentu, termasuk interaksi sebelumnya antara Nadiem dan perwakilan Google Indonesia.

Adegan Dramatis: Rompi Pink & Borgol

Setelah dinyatakan tersangka, Nadiem langsung menjalani proses penahanan. Ia keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB, mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tulisan “tahanan tindak pidana korupsi” dan kedua tangannya diborgol. Wajahnya tampak tegang, namun ia terlihat menerima proses penahanan dengan pasrah 

Penahanan dan Respons Nadiem

Proses penahanan dilakukan secara cepat dan tertata. Nadiem digiring ke mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan anggaran Rp9,98 triliun merupakan perkara besar yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung sejak Mei 2025. 

Awalnya, versi teknis menyebut penggunaan sistem operasi Microsoft lebih sesuai, namun diganti dengan Chrome OS tanpa alasan jelas, memicu kecurigaan adanya inten penggunaan vendor tertentu.

Momen Krusial Bagi Dunia Pendidikan & Hukum

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan global karena menyangkut figur penting di dunia teknologi dan pendidikan. 

Penetapan Nadiem sebagai tersangka bukan hanya menggegerkan lingkup pemerintah, tetapi juga publik luas. Proses hukum yang akan berjalan diharapkan membuka tabir kebenaran dan menunjukkan independensi sistem peradilan di Indonesia.