MK Resmi Ubah Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Mulai 2029

surat suara

FYPMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengubah desain surat suara Pilkada calon tunggal ke model plebisit dengan keterangan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ pada Kamis, (14/11/2024).

MK telah mengabulkan sebagian permohonan pada perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan pemohon atas nama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Salah satu permohonan yang dikabulkan MK yaitu mengenai perubahan desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah yang diikuti pasangan calon tunggal. Suhartoyo Ketua MK menjelaskan bahwa putusan mengubah ketentuan desain surat suara menjadi model plebisit tersebut akan berlaku pada Pilkada 2029.

Dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal, surat suara akan mencantumkan kolom kosong yang disertai pilihan bagi pemilih untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. 

Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 54 C ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Suhartoyo, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diinterpretasikan sebagai dasar untuk pelaksanaan Pilkada ulang.

Baca juga: Jubir Sebut Anies Dukung Pramono-Rano pada Pilkada Jakarta

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun aturan tersebut mengatur tentang adanya kolom kosong untuk pemilih maka dianggap tidak sah secara konstitusional jika tidak dihubungkan dengan ketentuan yang mengarah pada pelaksanaan pemilihan kembali. 

Keputusan ini memberi implikasi hukum yang cukup penting, karena Pasal 54 C ayat (2) yang semula dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemilih dalam Pilkada calon tunggal, kini dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, kecuali bila terdapat perubahan atau penafsiran baru yang memperbolehkan Pilkada ulang.

Baca juga: Dugaan Dukungan Prabowo Subianto untuk Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah

Saldi Isra Hakim Konstitusi menerangkan tentang dalil permohonan para pemohon perihal desain surat suara, kata, Mahkamah menilai keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini yang bertuliskan “Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar”.

Isra berpendapat bahwa penjelasan tersebut tidak memberikan gambaran yang lengkap dan menyeluruh mengenai pilihan yang ada. Menurutnya, keterangan yang disajikan terlalu terbatas dan tidak menyertakan uraian yang cukup untuk menjelaskan konsekuensi atau dampak dari setiap opsi yang diberikan. 

Dengan demikian, informasi yang disediakan tidak memberikan pemahaman yang jelas bagi pemilih mengenai apa yang akan terjadi jika mereka memilih salah satu opsi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai suatu narasi yang benar-benar menggambarkan keseluruhan situasi atau pilihan yang tersedia.