KPK Geledah Ruang Gubernur BI: Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR

KPK Geledah Ruang Gubernur BI: Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR
sumber foto: tagar.id

FYPMedia.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Senin (16/12) malam. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan BI. Berikut kronologi lengkap penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga tanggapan BI terkait kasus ini.

KPK mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia setelah ditemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Modus ini pernah diungkap pada 19 September 2024 melibatkan pengurangan jumlah dana yang digunakan untuk program CSR dan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 19 September 2024.

Baca juga: Bank-bank Tingkatkan Persiapan Uang Tunai Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah kantor pusat BI pada Senin malam (16/12) pukul 19.00 WIB. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi penggeledahan ini dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

“Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ujar Rudi dalam keterangannya.

Barang yang Disita dan Tersangka

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan alat elektronik. Barang-barang yang disita antara lain data besaran dana CSR, daftar penerima manfaat, dan dokumen lainnya yang relevan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR.

“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” kata Rudi.

Barang bukti ini akan diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak terkait untuk memperkuat penyidikan.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Rp 210 Miliar

Di lain sisi, KPK mengungkap bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini beberapa bulan sebelum penggeledahan dilakukan. Namun, identitas keduanya masih dirahasiakan.

“Oh tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujar Rudi.

Tanggapan BI

Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK. BI menegaskan bahwa mereka mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Denny dalam keterangan tertulis.

BI juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan KPK selama penyidikan berlangsung.

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” jelasnya.