FYPMedia.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan CSR (corporate social responsibility) Bank Indonesia (BI). Dalam rentang waktu beberapa hari terakhir, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Kamis, (19/12/2024), tim penyidik KPK menggeledah salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
“KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan dan tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” terang Tessa, Jumat (20/12/2024).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dalam bentuk surat. Penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Gubernur BI: Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR
“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ungkap Tessa.
“Selanjutnya tentunya penyidik akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin malam, 16 Desember 2024, KPK juga menggeledah kantor pusat Bank Indonesia di Thamrin, Jakarta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyidik menyita berbagai dokumen terkait besaran dana CSR, daftar penerima, dan alat bukti elektronik lainnya.
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” jelas Rudi, Selasa (17/12).
Tanggapan OJK
Menanggapi penggeledahan ini, Otoritas Jasa Keuangan melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, menyatakan dukungannya terhadap upaya KPK.
Baca juga: Harvey Moeis Menangis di Sidang Tipikor: Papa Bukan Koruptor, Tuhan dan Waktu Akan Membuktikan
“OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” ujar Ismail, Jumat (20/12).
Ismail juga memastikan bahwa penggeledahan tersebut tidak mengganggu layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat.
“OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” tambahnya.
KPK masih belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas penyalahgunaan dana CSR di institusi keuangan besar, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencoreng tata kelola perusahaan yang baik.