Kecelakaan Truk dengan Kereta Sancaka di Sragen, Jawa Tengah

Kecelakaan

FYPMedia.IDKecelakaan yang melibatkan kereta api Sancaka dan sebuah truk terjadi di lalu lintas perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran, Jawa Tengah, pada Jumat (10/1/2025) dini hari. 

Kecelakaan kereta Sancaka

Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada lokomotif dan keterlambatan kereta jarak jauh. Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengungkapkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk. 

“Kai Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk,” kata Krisbiyantoro. 

Baca Juga: Tangis Guru Honorer Duladi Setelah 24 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian Status

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (2), “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud pada pasal 229 ayat (2) pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.” 

Baca Juga: Rp.1,7 miliar Donasi untuk Agus Salim Disalurkan ke NTT, Denny Sumargo Anggap Urusan Selesai

Kecelakaan tersebut diduga karena muatan truk yang melebihi kapasitas. Sebelum KA Sancaka melintas, truk tidak dapat melintasi perlintasan karena terjungkit ke belakang. Walau petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) telah menghubungi stasiun terdekat dan berlari ke arah kedatangan KA untuk memberikan peringatan bahaya kepada masinis untuk melakukan pengereman, tetapi KA tidak bisa berhenti dan tetap menabrak truk bermuatan tersebut.