Isi Surat Tulisan Tangan Tom Lembong dari dalam Tahanan

Instagram/tomlembong

FYPMEDIA.ID – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula kristal murni (GKM) di Kementerian Perdagangn, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyampaikan sejumlah hal dalam surat yang ditulis dari dalam sel tahanan.

Surat itu dibuat dalam tulisan tangan dan memiliki dua versi. Ada bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Surat tersebut diunggah dalam akun media sosial Instagram @tomlembong yang dikelola oleh timnya.

Dalam surat tersebut, tertuang bahwa dia selalu bersikap kooperatif positif, dan kondusif untuk mengungkap kebenaran dari kasus impor gula yang menjeratnya. Tom mengaku bahwa dirinya mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada negeri ini.

“Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” kata Tom Lembong dalam surat yang ditulis pada 9 November 2024.

Dalam tulisannya Tom mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantu dan mendukungnya. Tom Lembong juga mengaku bahwa dia masih menaruh kepercayaan kepada jaksa yang mengusut kasus ini secara profesional.

“Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan,” ungkap Tom Lembong.

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Penetapan Tersangka Korupsi Importasi Gula

Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui Tom Lembong ditetapkan tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. Padahal, menurut Kejaksaan, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.

Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta. Delapan perusahaan itu pun telah dikondisikan olehnya.

Para Tersangka tersebut dianggap melanggar:

– Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.

– Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

– Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam melakukan upaya pembelaan, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu diajukan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.