Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi untuk Biaya Kampanye

Tersangka
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

FYPMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi, Sabtu (23/11/2024).

KPK mengungkapkan bahwa Rohidin diduga meminta beberapa bawahannya untuk mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu guna membiayai kampanyenya sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Dalam operasi penangkapan terhadap Rohidin, KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp7 miliar yang terdiri dari berbagai jenis mata uang.

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Penetapan Tersangka Korupsi Importasi Gula

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang jabatannya serta tindakan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu selama periode anggaran 2018-2024.

Alexander menyatakan bahwa dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan tersangka.

“Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Berikut  jumlah kekayaan yang dimiliki Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang menjabat sejak 2021:

Baca juga: Crazy Rich Helena Lim Ditahan Kasus Korupsi Timah hingga 271 Triliun Rupiah

Profil Kekayaan Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah, lahir di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan, pada 9 Januari 1970. Awalnya ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu pada 2017.

Saat itu, ia menggantikan Gubernur Ridwan Mukti yang tersandung kasus korupsi dan ditahan oleh KPK. Selanjutnya, Rohidin mencalonkan diri dalam Pilkada Bengkulu 2021 dan berhasil terpilih sebagai gubernur definitif.

Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis oleh KPK pada 21 Maret 2024, Rohidin melaporkan total kekayaannya sebesar Rp4,1 miliar melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kekayaannya terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan pribadi, serta uang tunai dan aset lainnya.

Aset Properti
Rohidin memiliki tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar, dengan rincian:

  • Tanah 1.200 m² di Kota Bengkulu senilai Rp100 juta.
  • Tanah 60.000 m² di Kabupaten Bengkulu Selatan seharga Rp150 juta.
  • Tanah dan bangunan 553 m² + 216 m² di Kota Bengkulu dengan nilai Rp1,4 miliar.
  • Tanah 600 m² di Kota Bengkulu seharga Rp500 juta.
  • Tanah 910 m² di Kota Bengkulu dengan nilai Rp450 juta.

Baca juga: KPK Luncurkan 22 Desa Antikorupsi 2023 Penajam Paser Utara

Kendaraan dan Barang Bergerak
Rohidin juga memiliki alat transportasi dan barang bergerak lainnya dengan total nilai Rp298 juta, termasuk:

  • Motor Honda 2018 seharga Rp70 juta.
  • Mobil Toyota Harrier 2010 senilai Rp200 juta.
  • Motor Honda 2013 dengan nilai Rp9 juta.
  • Barang bergerak lainnya senilai Rp265 juta.

Aset Cair
Selain aset properti dan kendaraan, Rohidin juga memiliki uang tunai, tabungan, serta investasi dalam bentuk setara kas dengan total nilai Rp956 juta.


Menariknya, dalam laporan terbarunya, Rohidin tidak mencatatkan adanya utang.

Kekayaan ini memberikan gambaran tentang aset yang dimiliki Rohidin selama menjabat sebagai pejabat publik.