Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

menteri
Sumber: tempo.com

FYPMEDIA.ID –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian, dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar dan 30 ribu USD dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama,” ujar Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Syahrul Yasin Limpo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan bahwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dengan motif kejahatan yang tamak. “Motif tamak ini merupakan faktor yang memberatkan tuntutan terhadap SYL,” ujar Meyer pada amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Jaksa KPK juga menilai bahwa SYL tidak berterus terang selama persidangan, yang menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia. Namun, satu-satunya pertimbangan yang meringankan dari JPU KPK adalah usia lanjut SYL, yang kini berusia 69 tahun.

Dalam kasus ini, SYL dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023, dengan total gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Jaksa KPK menuntut agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204, dikurangi jumlah uang yang disita dan dirampas dalam kasus ini.