FYPMEDIA.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi. Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengkritik KPK karena hanya berencana meminta klarifikasi dari Kaesang, bukan langsung menginvestigasi kasus ini. “KPK seharusnya langsung melakukan investigasi, bukan hanya meminta klarifikasi,” ujar Zaenur saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (2/9/2024).
Zaenur menambahkan bahwa KPK memiliki wewenang untuk menelusuri transaksi keuangan terkait penggunaan jet pribadi tersebut, termasuk meneliti apakah pesawat tersebut disewa atau tidak. Ia juga menyoroti pentingnya KPK meneliti hubungan antara pemilik jet pribadi dan usaha yang mereka miliki dengan pejabat negara.
Dugaan Gratifikasi dan Hasil Implikasinya
Jika hasil investigasi KPK membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut adalah bentuk hadiah yang terkait dengan posisi orangtuanya, maka Kaesang dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi. Zaenur menjelaskan bahwa gratifikasi sering kali diberikan kepada anggota keluarga atau kerabat dari penyelenggara negara, bukan langsung kepada pejabat itu sendiri.
Sebelumnya, KPK mengumumkan akan mengundang Kaesang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa meskipun Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, penerimaan fasilitas tertentu untuknya tetap dapat diduga berhubungan dengan posisi ayahnya sebagai Presiden RI. Dugaan gratifikasi ini muncul setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto di dalam sebuah pesawat yang belakangan diketahui merupakan jet pribadi.