FYP
Media
Memuat Halaman...
0%
Gratifikasi Termahal hingga Terunik 2025, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

News

Gratifikasi Termahal hingga Terunik 2025, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Writer: Raodatul - Kamis, 29 Januari 2026 08:00:00

Gratifikasi Termahal hingga Terunik 2025, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Sumber gambar: Tidak ada sumber gambar

FYPMedia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potret mengejutkan terkait praktik gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari ribuan laporan yang masuk, lembaga antirasuah itu mencatat beragam bentuk gratifikasi yang diterima aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara, mulai dari barang bernilai jutaan rupiah hingga benda sederhana dengan nilai ratusan ribu rupiah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa gratifikasi tidak selalu hadir dalam bentuk uang tunai atau barang mewah, melainkan juga dapat berupa pemberian simbolis yang kerap dianggap sepele. 

Namun, di mata hukum, semua bentuk gratifikasi tetap memiliki konsekuensi yang sama dan wajib dilaporkan.

5.027 Laporan Gratifikasi Masuk ke KPK Sepanjang 2025

Berdasarkan data resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @official.kpk, sepanjang tahun 2025 KPK menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah diproses dan ditetapkan status hukumnya.

KPK mengklasifikasikan laporan gratifikasi tersebut berdasarkan nilai, jenis barang, hingga keunikan objek yang dilaporkan. Dari ribuan laporan itu, muncul dua kategori yang paling menyita perhatian publik, yakni gratifikasi termahal dan gratifikasi terunik.

"Objek gratifikasi termahal yang dilaporkan, laptop merek Acer Travelmate i7. Nilai penetapan Rp 18.671.000. Objek gratifikasi terunik yang dilaporkan, ukiran kayu. Nilai penetapan Rp 100.000," tulis KPK dalam keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @official.kpk, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Kaesang : KPK Didorong Lakukan Investigasi Langsung

Laptop Mewah Jadi Gratifikasi Termahal Tahun 2025

Laptop Acer Travelmate i7 tercatat sebagai objek gratifikasi dengan nilai tertinggi yang dilaporkan ke KPK sepanjang 2025. 

Dengan nilai penetapan mencapai Rp 18,67 juta, barang elektronik tersebut menjadi simbol bagaimana gratifikasi dapat menyasar kebutuhan profesional maupun personal pejabat.

Pemberian barang elektronik bernilai tinggi kerap dianggap sebagai bentuk “hadiah kerja” atau “tanda terima kasih”. Namun, KPK menegaskan bahwa tanpa dasar hukum yang sah, pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Ukiran Kayu Rp100 Ribu, Gratifikasi Paling Unik

Di sisi lain, KPK juga mencatat objek gratifikasi paling unik berupa ukiran kayu dengan nilai penetapan hanya Rp100.000. 

Meski nilainya relatif kecil, laporan ini menjadi pengingat bahwa gratifikasi tidak diukur dari mahal atau murahnya barang.

Bagi KPK, keunikan ini justru menegaskan pentingnya kesadaran integritas. Sekecil apa pun pemberian yang diterima dalam konteks jabatan tetap memiliki potensi konflik kepentingan.

Ribuan Laporan Diproses, Miliaran Rupiah Jadi Milik Negara

Dari total 5.027 laporan gratifikasi yang diterima, KPK menyebut 4.912 laporan telah diproses penetapannya. 

Hasilnya, sebanyak 1.424 objek gratifikasi ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai total mencapai Rp 3,8 miliar.

Penetapan ini menunjukkan bahwa pelaporan gratifikasi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi berdampak langsung pada upaya penyelamatan keuangan negara.

Jenis Gratifikasi yang Paling Banyak Dilaporkan

KPK juga memaparkan klasifikasi jenis barang gratifikasi beserta nilai penetapannya. Berikut rincian yang diungkap lembaga antirasuah:

  1. Cendera mata, plakat, dan barang berlogo instansi
     Nilai total: Rp100,4 juta
  2. Tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan sejenisnya
     Nilai total: Rp162 juta
  3. Barang lainnya
     Nilai total: Rp1,43 miliar

Data ini menunjukkan bahwa gratifikasi tidak hanya berbentuk barang fisik, tetapi juga fasilitas dan layanan yang kerap diterima dalam aktivitas kedinasan.

Baca Juga: Darurat Deforestasi! KPK Ungkap Kerugian Negara dari Hutan Capai Rp175 Triliun

KPK Tekankan Pelaporan sebagai Bentuk Tanggung Jawab Moral

Dalam keterangannya, KPK kembali menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan jabatan bagi ASN serta penyelenggara negara.

"Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri," tulis KPK.

KPK juga mengingatkan mekanisme pelaporan bagi mereka yang tidak dapat menolak gratifikasi pada kesempatan pertama.

"Jika #KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan," lanjut keterangan tersebut.

1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi, Angka Resmi Versi Pimpinan KPK

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap data lain terkait laporan dugaan gratifikasi yang masuk sepanjang 2025. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ia menyebut KPK menerima 1.916 laporan dugaan gratifikasi, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujar Setyo Budiyanto dalam rapat kerja di DPR, Rabu (28/1).

Peningkatan jumlah laporan ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran pelaporan di kalangan pejabat dan aparatur negara.

Nilai Rupiah Turun, Kesadaran Lapor Naik

Meski jumlah laporan meningkat, Setyo menyebut nilai total gratifikasi justru mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

"Dari semula Rp7,98 miliar saat ini menjadi Rp5,8 miliar. Jadi angkanya memang menurun, namun secara kuantitas jumlahnya lebih banyak untuk yang memberikan laporan," ujarnya.

Penurunan nilai ini mengindikasikan dua kemungkinan: berkurangnya praktik gratifikasi bernilai besar atau meningkatnya pelaporan gratifikasi bernilai kecil yang sebelumnya kerap diabaikan.

Baca Juga: 5 Alasan KPK Bisa Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus BJB — Keterlibatan Terungkap?

116 Perkara Korupsi Ditangani KPK Sepanjang 2025

Selain laporan gratifikasi, KPK juga membeberkan capaian penanganan perkara sepanjang 2025. Total terdapat 116 kasus yang ditangani, dengan sebagian besar berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi.

Dari jumlah tersebut, 48 perkara terkait suap dan gratifikasi, serta 11 kasus merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Data ini memperlihatkan bahwa gratifikasi masih menjadi pintu masuk utama bagi praktik korupsi di berbagai sektor.

Pelaku Berasal dari Beragam Latar Belakang

Menurut Setyo, para pelaku tindak pidana korupsi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat eksekutif, ASN, jaksa, hingga korporasi. Namun, unsur pemerintah pusat masih mendominasi jumlah tersangka.

"Namun, jumlah tersangka masih didominasi unsur pemerintah pusat sebanyak 46 tersangka," ungkap Setyo.

Modus Korupsi Masih Didominasi Pengadaan dan Gratifikasi

KPK juga mengidentifikasi pola dan modus tindak pidana korupsi yang paling sering terjadi sepanjang 2025.

"Dari modus yang banyak adalah pengadaan barang dan jasa, kemudian gratifikasi, dan pungutan atau pemerasan serta tindak pidana pencucian uang," ujar Setyo.

Modus pengadaan barang dan jasa masih menjadi celah utama praktik korupsi, dengan gratifikasi sebagai salah satu instrumen pendukungnya.

Gratifikasi, Ancaman Senyap Integritas Birokrasi

Kasus-kasus gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 menegaskan bahwa praktik ini masih menjadi ancaman serius bagi integritas birokrasi. 

Meski tidak selalu berujung pada tindak pidana, gratifikasi berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang merusak kepercayaan publik.

KPK menilai, peningkatan jumlah laporan justru menjadi sinyal positif bahwa upaya pencegahan mulai berjalan. Namun, penguatan sistem pengawasan dan budaya integritas tetap menjadi kunci utama.

Penutup

Gratifikasi termahal hingga terunik yang dilaporkan ke KPK sepanjang 2025 menjadi cermin dinamika integritas aparatur negara. 

Dari laptop bernilai puluhan juta hingga ukiran kayu sederhana, semua menunjukkan bahwa gratifikasi dapat hadir dalam berbagai bentuk.

Upaya pelaporan yang konsisten, transparansi penetapan status, serta edukasi publik diharapkan mampu mendorong perubahan budaya birokrasi ke arah yang lebih bersih dan berintegritas.

Mau Diskusi Project Baru?

Contact Us