Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta Mulai Hari Ini, Selasa 29 April 2025
FYPMedia. ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih mulai hari ini, Selasa (29/4/2025). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah konkret untuk mengurangi volume kendaraan di jalanan ibu kota, sekaligus memperbaiki kualitas udara yang semakin memburuk akibat tingginya emisi kendaraan bermotor.
Sistem ganjil genap ini mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya, kendaraan berakhiran angka genap hanya bisa beroperasi pada tanggal genap.
Mengurangi Kemacetan dan Polusi Udara
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa penerapan ganjil genap ini adalah bagian dari upaya jangka pendek untuk mengurai kemacetan yang selama ini menjadi masalah kronis di Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam menurunkan tingkat polusi udara, sejalan dengan target perbaikan kualitas lingkungan hidup di ibu kota.
“Kami melihat bahwa tingkat kemacetan di beberapa ruas jalan utama sudah mulai mengkhawatirkan. Begitu pula dengan data kualitas udara yang menunjukkan peningkatan polutan. Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap, kami berharap dapat mengurangi beban lalu lintas hingga 30 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam keterangan resminya.
Penerapan ganjil genap dilakukan pada jam-jam sibuk, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB. Sejumlah ruas jalan strategis yang terkena aturan ini meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Daan Mogot.
Pengecualian dan Sosialisasi
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap ini. Kendaraan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI-Polri, serta kendaraan yang membawa disabilitas tidak dikenakan pembatasan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial, papan informasi elektronik di jalan, serta kampanye langsung di lapangan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mematuhi peraturan baru yang mulai diberlakukan.
Tidak hanya itu, penegakan hukum juga diperketat melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh titik strategis, selain pemeriksaan manual oleh petugas di lapangan.
Transportasi Umum Jadi Andalan
Dalam mendukung kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta turut memperkuat layanan transportasi umum. Penambahan armada TransJakarta, perpanjangan jam operasional MRT Jakarta, serta peningkatan frekuensi KRL Commuter Line menjadi bagian dari strategi besar mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi publik.
Gubernur DKI Jakarta, dalam beberapa kesempatan, mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri menggunakan angkutan umum sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi karbon dan penghematan energi.
“Kami berupaya memperbaiki layanan transportasi massal agar lebih nyaman, aman, dan tepat waktu. Tujuan besarnya adalah membangun budaya baru di mana warga Jakarta lebih mengandalkan kendaraan umum ketimbang kendaraan pribadi,” ujar Gubernur.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah mempercepat integrasi antar moda transportasi agar perjalanan masyarakat menjadi lebih mudah dan efisien, misalnya dengan memperluas akses feeder bus TransJakarta serta mengoptimalkan jalur-jalur koneksi ke stasiun MRT dan KRL.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Sejumlah kalangan menyambut positif langkah Pemprov DKI Jakarta ini. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebutkan bahwa kebijakan ganjil genap masih relevan sebagai solusi jangka pendek dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas dan polusi.
“Selama transportasi umum diperbaiki secara konsisten, ganjil genap bisa menjadi instrumen efektif dalam mengubah perilaku masyarakat. Namun ke depan, perlu ada sistem yang lebih komprehensif, seperti electronic road pricing (ERP) atau pengembangan kawasan low emission zone,” ujar pengamat tersebut.
Dukungan juga datang dari komunitas lingkungan hidup yang menilai bahwa pengendalian jumlah kendaraan bermotor merupakan kunci penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan kota. Mereka mengingatkan bahwa kesehatan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kualitas udara yang dihirup setiap hari.
Catatan untuk Penerapan ke Depan
Meski mendapat dukungan luas, ada pula sejumlah catatan kritis dari masyarakat terkait efektivitas sistem ganjil genap. Beberapa pihak menyoroti bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya menyentuh akar masalah, yaitu tingginya tingkat kepemilikan kendaraan pribadi dan kurangnya distribusi pusat-pusat kegiatan ke wilayah pinggiran Jakarta.
Sebagai respons atas kritik tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengevaluasi implementasi ganjil genap secara berkala. Evaluasi ini mencakup efektivitas dalam mengurangi kemacetan, dampak terhadap kualitas udara, serta kenyamanan masyarakat pengguna transportasi umum.
“Kami membuka ruang dialog dengan semua elemen masyarakat untuk menerima masukan yang konstruktif. Semua langkah yang kami ambil bertujuan untuk menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, hijau, dan berkelanjutan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan.
Imbauan untuk Masyarakat
Seiring diberlakukannya sistem ganjil genap ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam merencanakan perjalanan. Pengecekan jadwal, memilih moda transportasi yang tepat, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan menjadi bagian dari perubahan perilaku yang diharapkan.
Bagi pengendara kendaraan pribadi, sangat penting untuk memperhatikan tanggal serta angka akhir pelat nomor sebelum melakukan perjalanan. Dengan kesadaran dan kedisiplinan bersama, diharapkan tujuan dari penerapan ganjil genap ini dapat tercapai, yaitu Jakarta yang lebih lancar, bersih, dan sehat.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung penuh langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup di ibu kota. Bersama-sama, seluruh lapisan masyarakat diundang untuk menjadi bagian dari gerakan perubahan menuju Jakarta yang lebih baik.