FYPMedia.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan publik setelah nama Ustaz Khalid Basalamah (KB) ikut terseret.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid. Uang tersebut disebut terkait dengan praktik penjualan kuota haji tambahan melalui sebuah biro perjalanan.
Kabar ini sontak memicu perhatian luas, sebab menyangkut nama besar seorang ustaz populer sekaligus pemilik travel haji.
Dari penjelasan resmi KPK hingga pengakuan Khalid Basalamah di sebuah podcast, berikut rangkuman 7 fakta penting yang wajib diketahui terkait kasus ini.
1. KPK Tegaskan Ada Pengembalian Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya memang telah menerima uang dari Ustaz Khalid. Meski begitu, KPK masih merahasiakan jumlah pastinya.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Menurut Budi, uang tersebut memang berkaitan langsung dengan penjualan kuota ibadah haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” jelas Budi.
Baca Juga: Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun: Sidang Perdata Panas di PN Jakpus 8 September 2025
2. Khalid Basalamah Akui Lewat Podcast
Menariknya, kabar pengembalian uang ini pertama kali diungkapkan oleh Khalid sendiri dalam sebuah wawancara podcast di kanal YouTube Kasisolusi.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan tersebut, dilansir detikhikmah, Senin (15/9).
Dalam pernyataannya, Khalid mengungkapkan bahwa total dana yang dikembalikan mencapai hasil pungutan USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000.
3. Skema Kuota Haji Melibatkan PT Muhibbah
Khalid menjelaskan, awalnya jamaahnya menggunakan jalur furoda—jalur resmi non-kuota pemerintah. Namun, kemudian ada tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku bisa menyediakan akses ke kuota tambahan 2.000.
Dalam penawaran itu, jamaah dijanjikan bisa mendapatkan maktab VIP dekat Jamarat dengan membayar USD 4.500 per visa, di luar biaya maktab.
“Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke. Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat,” ungkap Khalid.
Khalid menambahkan, penawaran itu menjadi menarik karena menawarkan maktab eksklusif.
“Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu jauh sehingga ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi,” jelas Khalid.
4. Fasilitas Tidak Sesuai Janji
Sayangnya, fasilitas yang dijanjikan ternyata tidak sesuai kenyataan. Maktab yang awalnya disebut nomor 111 malah dipindah ke 115.
Bahkan, tenda yang seharusnya digunakan jamaah ternyata sudah ditempati pihak lain, sehingga mereka harus berpindah.
Lebih jauh, setelah diteliti, visa kuota tambahan itu ternyata seharusnya tidak berbayar. Namun, jamaah tetap diminta membayar USD 4.500 per orang. Parahnya, ada 37 jamaah yang diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
Baca Juga: Stop Percaya! 5 Mitos Makanan Populer yang Bikin Pola Diet Gagal Total
5. KPK Dalami Perubahan Skema Keberangkatan
KPK kini tengah menelusuri secara detail bagaimana Khalid dan jamaahnya bisa berangkat dengan kuota tambahan.
“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” jelas Budi.
Diketahui, Khalid bersama jamaahnya berangkat pada haji 2024 menggunakan kuota tambahan tersebut.
6. Pemeriksaan Intensif di KPK
Khalid sendiri sudah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/9). Ia diperiksa sekitar 7,5 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour.
“Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” kata Budi.
KPK juga memanggil sejumlah pihak lain, termasuk perwakilan asosiasi travel haji, untuk memperdalam kasus ini.
7. Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Kasus kuota haji tambahan ini awalnya bermula dari kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan kuota 20 ribu jemaah. Kuota tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Namun, menurut UU, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total nasional. KPK menduga ada praktik manipulasi dalam pembagian kuota tersebut.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka fantastis ini muncul akibat perubahan jumlah kuota reguler menjadi haji khusus.
Selain Khalid Basalamah, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hingga kini, kasus sudah masuk tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik jual beli kuota haji bukan hanya melibatkan biro perjalanan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam skala besar. Pengakuan langsung Ustaz Khalid Basalamah, ditambah konfirmasi KPK, membuat kasus ini semakin disorot publik.
“Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” tegas Budi saat ditanya lebih lanjut mengenai total uang yang dikembalikan.
Kini, publik menunggu langkah tegas KPK dalam menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.