5 Fakta Penting: Polisi Penembakan Siswa SMK di Semarang Jadi Tersangka dan Dipecat

penembakan
Ilustrasi penangkapan/Sumber Foto: Freepek

FYPMedia.id – Kasus penembakan yang melibatkan polisi dan seorang siswa SMK di Semarang memunculkan berbagai fakta mengejutkan. Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, kini resmi menjadi t ersangka dalam penembakan yang mengakibatkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang. 

Kejadian ini, yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024, di kawasan Jalan Candi Penataran, Semarang, menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Penanganan kasus ini mengungkap fakta-fakta penting yang perlu diketahui masyarakat. Berikut adalah lima fakta mengejutkan tentang kasus ini:

  • Penetapan Aipda Robig sebagai Tersangka

Dilansir dari CNN Indonesia, Aipda Robig Zaenudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (9/12/2024).

“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. 

Robig dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.

Baca juga: Penembakan Siswa SMK Diduga oleh Anggota Polisi di Semarang

  • Penembakan yang Berujung Pelanggaran HAM

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, aksi penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran. 

Meskipun sebelumnya pihak kepolisian sempat menyebut bahwa penembakan tersebut terjadi dalam rangka membubarkan tawuran, Aris menjelaskan bahwa Robig sengaja menunggu kendaraan korban untuk putar balik, lalu melepaskan tembakan. 

“Pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya, terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris .

Kasus penembakan ini melibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, yang tewas akibat luka tembak. 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di Jalan Candi Penataran, Semarang. Kejadian itu juga mengakibatkan dua teman korban mengalami luka tembak.

Di sisi lain Komnas HAM telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Baca juga: Otorita IKN Ajukan Tambahan Dana Rp 8,1 Triliun untuk Bangun Infrastruktur di 2025

  • Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH)

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga dipecat dari institusi kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Sidang yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam ini memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig.

“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kombes Artanto. 

Dilansir dari Tirto.id,  Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela merusak citra Polri. Ia juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

  • Versi Berbeda tentang Kronologi Kejadian

Terdapat perbedaan keterangan terkait kronologi insiden ini. Dilansir dari Liputan6, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sempat menyatakan bahwa tindakan Robig dilakukan untuk membubarkan tawuran dan menghadapi ancaman senjata tajam.

Namun, dalam rapat di Komisi III DPR, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono menyebut bahwa penembakan tersebut bukan terkait tawuran. 

“Terduga pelanggar menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan,” ujar Aris.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Rp 210 Miliar

  • Upaya Banding oleh Aipda Robig

Aipda Robig menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi PTDH. 

Artanto mengatakan, Aipda R selaku terperiksa dinilai telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Terkait putusan ini, Aipda Robig Zaenuddin menyatakan akan melakukan banding. “Beliau akan banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” kata Kombes Artanto, dilansir dari Torto.id.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian. 

Tindakan tegas yang diberikan kepada Aipda Robig diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan bagi anggota kepolisian lainnya untuk selalu bertindak sesuai prosedur. 

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri bergantung pada bagaimana institusi ini menangani kasus-kasus serupa di masa depan.