FYPMedia.ID – Kabar pemindahan lima narapidana kasus ‘Bali Nine’ kembali ke Australia menjadi sorotan publik internasional. Proses yang melibatkan negosiasi panjang antara Indonesia dan Australia ini menandai akhir dari salah satu babak kontroversial dalam sejarah kerja sama kedua negara.
Kelima narapidana kasus ‘Bali Nine’ tersebut dikembalikan ke Australia melalui mekanisme transfer tahanan (transfer of prisoner). Mereka diterbangkan dari Bali dan tiba di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12/2024).
Berikut adalah lima fakta menarik tentang pemulangan para terpidana yang menarik perhatian dunia.
-
Proses Pemindahan yang Berlangsung Lancar
Kelima narapidana, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, diterbangkan dari Bali menuju Darwin pada Minggu (15/12/2024).
“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Pesawat lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin pukul 13.12 WITA (14.42 waktu setempat).
Proses penyerahan dilakukan di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional Ngurah Rai.
Dari pihak Indonesia, beberapa pejabat tinggi hadir, termasuk Direktur Binaan Narapidana, sedangkan pihak Australia diwakili oleh Minister-Counsellor Home Affairs Lauren Richardson.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Pindahkan 5 Narapidana Kasus Bali Nine ke Australia
-
Kerja Sama Timbal Balik Indonesia dan Australia
Proses pemindahan ini merupakan hasil kesepakatan praktis antara kedua negara yang ditandatangani secara virtual pada 12 Desember 2024.
Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kerja sama ini bersifat resiprokal.
“Draf kerja sama memuat poin-poin seperti pengakuan kedaulatan hukum Indonesia, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta akses Indonesia untuk memantau narapidana setelah dipindahkan,” jelas Yusril.
Hal ini menunjukkan pentingnya hubungan diplomasi yang saling menghormati antara kedua negara.
-
Kasus Bali Nine yang Menggemparkan Dunia
Bali Nine adalah sindikat narkoba asal Australia yang tertangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Bali.
Dari sembilan anggota kelompok ini, dua pemimpin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015, sementara Tan Duc Thanh Nguyen meninggal di penjara akibat kanker pada 2018.
Anggota lainnya, Renae Lawrence, telah bebas pada 2018 setelah menjalani hukuman 13 tahun.
Kasus ini menciptakan ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia, terutama setelah eksekusi mati kedua pemimpin sindikat tersebut.
Namun, pemindahan lima narapidana terakhir ini menjadi langkah penting untuk memperkuat hubungan bilateral.
Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan dari Kasus Anak Bos Toko Roti yang Viral
-
Dukungan Perdana Menteri Australia
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyambut baik kepulangan para narapidana.
“Saya senang mengonfirmasi bahwa warga negara Australia, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens telah kembali ke Australia sore ini,” tulisnya di media sosial, dilansir laman BBC.
Albanese juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja samanya.
Pemerintah Australia menyatakan, “Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia.”
Pernyataan ini menegaskan komitmen Australia terhadap reintegrasi sosial mantan narapidana.
-
Langkah Penting dalam Diplomasi Internasional
Pemindahan ini bukan sekadar pemulangan narapidana, tetapi juga menjadi simbol penting kerja sama hukum antara dua negara.
Indonesia tetap menjaga kedaulatan hukumnya, sementara Australia memberikan jaminan rehabilitasi.
Pemindahan lima narapidana ‘Bali Nine’ ke Australia tidak hanya menciptakan momen historis, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antarnegara dapat berjalan harmonis meskipun berawal dari konflik hukum.
(Oda)