FYPMedia.ID – Penipuan dalam sektor keuangan di Indonesia terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 30.124 laporan penipuan tercatat oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), mengakibatkan kerugian besar hingga Rp476,6 miliar.
Berikut adalah fakta lengkap mengenai kasus penipuan ini dan langkah penanganan yang dilakukan.
Kerugian Besar dan Jumlah Rekening Terkait
Sejak 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025, sebanyak 49.095 rekening dilaporkan terkait penipuan, dan 14.099 di antaranya (28,72%) berhasil diblokir.
Meski begitu, dana yang telah berhasil diblokir baru mencapai Rp96 miliar (20,14%), jauh lebih kecil dibanding total kerugian yang dilaporkan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melalui IASC bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku dan mempercepat proses penanganan penipuan.
“Sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar,” tulis laporan resmi OJK pada Jumat (24/1/2025), mengutip detikfinance.com.
Baca juga: OJK Cabut Izin BCA Multi Finance, BCA Fokuskan Pembiayaan di PT BCA Finance
Platform Investasi dan Pinjaman Ilegal
Selain laporan rekening, Satgas PASTI menemukan delapan platform yang menawarkan investasi ilegal dengan berbagai modus. Berikut adalah beberapa entitas yang teridentifikasi:
- PT Comfort DG Corporation: Penawaran kerja paruh waktu.
- CCS Compleo: Penawaran investasi.
- Komunitas Cerdas Financial: Arisan online melalui grup Facebook.
- Xender RC Investment: Investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, dan sektor industri lokal.
- Bursa ZUHYX: Platform transaksi mata uang kripto.
- PT SAI Technology Group: Investasi server AI dengan penghasilan harian.
- PT NITG Teknologi Indonesia: Investasi aset crypto berbasis teknologi AI.
- World Pay One (WPONE): Perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.
Banyak dari platform ini menggunakan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak realistis. Modus seperti ini telah menjebak ribuan korban, mengakibatkan kerugian besar.
Pinjaman Online Ilegal
Satgas PASTI juga memblokir 543 pinjaman online (pinjol) ilegal dalam tiga bulan terakhir, termasuk 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan.
Selain itu, ditemukan 201 entitas penipuan dengan modus impersonasi, yaitu meniru produk, situs, atau media sosial entitas resmi untuk menipu korban.
Baca juga: Modus Penipuan Deepfake Prabowo Hasilkan Kerugian Rp30 Juta, Polisi Ungkap Kasusnya
Langkah Penanganan oleh IASC
IASC merupakan inisiatif penting dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan Satgas PASTI. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup:
- Pemblokiran rekening terkait penipuan.
- Pengembalian dana korban yang masih tersisa.
- Identifikasi pelaku untuk penindakan hukum.
Masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan penipuan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.
Bagaimana Masyarakat Dapat Terhindar dari Penipuan?
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan. Tawaran dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal sebaiknya dihindari.
Jika Anda menemukan platform atau entitas mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau Satgas PASTI untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
(Oda)