Kasus Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro: Klarifikasi dan Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar

kasat
Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025).((dok. Istimewa))

FYPMedia.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel (Jakarta Selatan), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, memicu perhatian publik. 

Tuduhan meminta uang hingga Rp20 miliar terhadap keluarga tersangka pembunuhan menjadi sorotan. Berikut rangkuman fakta penting dari klarifikasi AKBP Bintoro dan detail kasus yang berkembang.

  • Awal Mula Kasus: Kejahatan Seksual Berujung Pembunuhan

Kasus bermula dari laporan kejahatan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial AN alias Bastian. 

Tindakannya menyebabkan korban berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ujar Bintoro pada Minggu (26/1/2025).

Bintoro menegaskan, sebagai Kasat Reskrim saat itu, ia memimpin proses penyelidikan hingga kasus dinyatakan P-21 dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka AN dan B resmi disidangkan.

Baca juga: Tragis! 5 Pekerja Migran Indonesia Ditembak di Malaysia, 1 Tewas dan 4 Lainnya Terluka

  • Tuduhan Pemerasan Rp20 Miliar: Fitnah atau Fakta?

Bintoro menolak tuduhan memeras bos Prodia, keluarga dari tersangka AN. Dalam pernyataannya, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang disebarkan oleh pihak tersangka AN. 

“Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ngada,” ungkap Bintoro, mengutip Kompas.com.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan pihak keluarga tersangka menggugat Bintoro karena merasa diperas uang dan aset,  seperti mobil Ferrari serta motor Harley Davidson. Namun, kasus tetap berlanjut meski sejumlah uang diduga telah diberikan.

  • Pemeriksaan Propam: Transparansi Jadi Kunci

Untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa Bintoro selama delapan jam. 

Telepon genggamnya disita untuk investigasi. Bintoro juga menyerahkan data rekening koran pribadinya. “Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya siap dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Bahkan, Bintoro mengajukan permohonan agar rumahnya digeledah guna membuktikan tidak ada uang miliaran seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Polisi Tetap Dibutuhkan di Jalan Raya

  • Gugatan Perdata: Uang dan Aset Jadi Sorotan

Gugatan perdata yang diajukan keluarga tersangka menyebut kerugian Rp20 miliar dan aset yang disita. 

Menurut Sugeng, penggugat merasa ditipu karena kasus tetap berjalan meski telah menyerahkan uang dan barang-barang bernilai tinggi. 

Gugatan ini didaftarkan pada 6 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  • Komitmen Kepolisian: Proses Profesional

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelidiki kasus ini secara prosedural dan profesional. 

Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional,” tegasnya. 

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, menyampaikan bahwa Bintoro menghadapi dugaan kasus pemerasan dengan nominal Rp5 miliar.

Dana tersebut diduga diterima oleh Bintoro sebagai imbalan untuk menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Baca juga: 6 Fakta Mengejutkan Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Yogyakarta

Kasus ini tercatat dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Sugeng juga menyebut bahwa selain uang, Bintoro diduga mengambil beberapa barang milik penggugat.

“Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp5 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji untuk menghentikan penyidikan,” jelasnya.

Namun, proses hukum tetap dilanjutkan. Keluarga tersangka yang telah memberikan uang kepada Bintoro akhirnya menggugat mantan Kasat Reskrim tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Oda/Atk)