6 Fakta Mengejutkan Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Yogyakarta

dugaan
Sumber Foto: Canvacom

FYPMedia.ID – Dugaan penganiayaan terhadap Darso (43) warga Semarang yang diduga melibatkan anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terus menjadi sorotan. 

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas pada Juli 2024 yang melibatkan Darso hingga berujung pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada September 2024. 

Berikut adalah fakta-fakta penting terkait kasus ini.

Baca juga: Deretan Kecelakaan Pesawat Desember 2024: Jeju Air hingga Azerbaijan Airlines

  • Kronologi Kasus Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas

Darso yang mengalami kecelakaan di Yogyakarta pada Juli 2024  meninggalkan KTP sebagai jaminan untuk menyelesaikan ganti rugi. 

Pada September 2024, enam anggota Unit Gakkum mendatangi rumah Darso di Mijen, Kota Semarang. Mereka membawa Darso tanpa surat penangkapan atau pemberitahuan kepada keluarga.

“Pada September 2024, beberapa orang yang diduga anggota polisi datang ke rumah korban di Mijen, Kota Semarang,” kata Antoni Yudha Timor, kuasa hukum keluarga Darso. 

Tak lama setelah itu, Darso ditemukan dirawat di ruang gawat darurat RS Permata Puri dalam kondisi lemah.

  • Dugaan Penganiayaan oleh Enam Anggota Polisi

Menurut keluarga, Darso sempat menceritakan bahwa ia dipukuli oleh petugas polisi. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa keenam anggota polisi tersebut menemui Darso terkait undangan klarifikasi perihal kecelakaan lalu lintas. 

Namun, dugaan penganiayaan muncul setelah ditemukan luka lebam di wajah korban.

“Kalau berapa kalinya (pemeriksaan) mohon maaf saya juga belum terinfo berapa kali, karena pemeriksaan oleh Bid Propam,” ungkap Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta.

  • Keluarga Melaporkan Kasus ke Polda Jawa Tengah

Keluarga Darso resmi melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada 11 Januari 2025. 

Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, menyebut bahwa pelaku penganiayaan diduga lebih dari satu orang.

“Ada satu nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga tiga sampai enam orang,” kata Antoni.

Baca juga: Tragedi Mojokerto: 5 Rumah Rusak Akibat Ledakan, Ibu dan Anak Tewas

  • Hasil Ekshumasi Akan Jadi Bukti Pendukung

Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi pada jenazah Darso untuk memastikan adanya bukti kuat terkait dugaan tindak pidana. 

“Hasil dari ekshumasi ini akan jadi bukti pendukung apakah ada kasus pidana atau tidak,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Dirkrimum Polda Jawa Tengah.

Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk keluarga korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.

  • Keenam Polisi Masih Bertugas

Hingga berita ini diturunkan, keenam anggota polisi yang diduga terlibat masih menjalankan tugas mereka di Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. 

“Sementara masih bertugas,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Senin, (13/1/2025).

Meski demikian, mereka tetap diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY terkait dugaan penganiayaan.

  • Riwayat Penyakit Jantung Jadi Sorotan

Istri korban, Poniyem, mengungkapkan bahwa Darso memiliki riwayat penyakit jantung dan telah memasang ring jantung sebelumnya. 

Hal ini menambah kompleksitas kasus karena bisa menjadi faktor pendukung dalam penyelidikan penyebab kematian.

(Oda/Atk)