Writer: Raodatul - Selasa, 16 Desember 2025 08:00:00
FYPMedia.id – Pemerintah resmi merombak tata kelola distribusi Minyak Goreng Rakyat Minyakita demi memastikan harga tetap stabil dan pasokan merata di seluruh wilayah Indonesia. Melalui
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, Kementerian Perdagangan mewajibkan minimal 30–35 persen distribusi Minyakita dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.
Kebijakan strategis ini ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan 12 Desember 2025, dan akan berlaku efektif awal 2026, tepatnya 14 hari setelah pengundangan.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai solusi konkret untuk menekan harga Minyakita yang masih kerap berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah daerah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, penguatan peran BUMN dalam distribusi Minyakita merupakan kunci menciptakan efisiensi rantai pasok sekaligus menjaga harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikcom, Selasa (16/12/2025).
Revisi Aturan Demi Tata Kelola Lebih Kuat
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merupakan revisi atas Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Revisi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Minyakita secara menyeluruh, terutama pada aspek distribusi, stabilisasi harga, dan pengawasan.
Menurut Budi, penguatan peran BUMN Pangan seperti Bulog dan ID Food diharapkan mampu mempercepat penyaluran Minyakita ke pasar sekaligus meminimalkan distorsi harga yang selama ini muncul akibat distribusi berlapis.
Distribusi melalui BUMN dinilai lebih terkoordinasi, memiliki infrastruktur logistik yang memadai, serta mampu menjangkau wilayah dengan tingkat biaya distribusi tinggi, termasuk kawasan Indonesia Timur.
Baca Juga: Modal Asing Deras Masuk, Utang Luar Negeri RI Turun dan Makin Terkendali
Pasar Rakyat Jadi Fokus Utama Penyaluran
Selain memperkuat jalur distribusi lewat BUMN, Permendag 43/2025 juga menegaskan kembali pengutamaan penyaluran Minyakita ke pasar rakyat.
Pemerintah menempatkan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama karena menjadi indikator penting kondisi ekonomi nasional.
Budi menekankan bahwa keberadaan Minyakita di pasar rakyat bukan hanya soal pasokan, tetapi juga menyangkut stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
"Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok)," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Minyakita dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada minyak goreng sebagai bahan pokok produksi.
Pengawasan Diperketat, Sanksi Lebih Tegas
Tak hanya mengatur distribusi, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga memperketat aspek pengawasan dan penegakan hukum.
Pemerintah menutup celah praktik spekulatif yang berpotensi mengganggu pasokan dan melonjakkan harga Minyakita di pasaran.
Salah satu instrumen penguatan aturan adalah pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut mencakup pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor yang sudah terbit, hingga pembekuan akun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) milik Kementerian Perdagangan.
"Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga," tegas Budi.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas kebijakan Minyakita, sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha di sepanjang rantai pasok minyak goreng nasional.
Minyakita Bukan Minyak Subsidi
Dalam kesempatan yang sama, Budi kembali menegaskan bahwa Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang tata kelola dan distribusinya diatur negara agar tetap terjangkau.
"Oleh karena itu, ketersediaan dan keterjangkauan harga Minyakita dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan melalui mekanisme subsidi anggaran negara," ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa Minyakita bergantung pada dana subsidi APBN. Pemerintah memilih pendekatan pengaturan distribusi dan efisiensi logistik sebagai instrumen utama pengendalian harga.
Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis di Awal Perdagangan, Pasar Tunggu Data Ekonomi AS dan RDG BI
Dukung Program Prioritas Pemerintah
Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juga dirancang untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Di antaranya penguatan Cadangan Pangan Pemerintah, pemenuhan kebutuhan UMKM dan masyarakat prasejahtera, serta potensi pengembangan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Budi menyebut, regulasi ini disusun melalui proses kajian mendalam yang melibatkan Regulatory Impact Assessment (RIA) oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag.
Kajian tersebut diperkuat oleh analisis akademis bersama civitas academica serta masukan dari praktisi di sektor perdagangan dan logistik.
Proses harmonisasi regulasi juga telah dilakukan bersama Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait pada 25 dan 27 November 2025, guna memastikan aturan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Intervensi Harga dan Pemerataan Wilayah
Sebelumnya, Budi telah menyampaikan bahwa kewajiban distribusi 30–35 persen Minyakita melalui BUMN Pangan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk menurunkan harga Minyakita yang masih berada di atas HET.
"Minyakita kan sekarang lagi dibuat Permendag mengenai distribusinya. Jadi, nanti sebagian besar akan didistribusikan melalui BUMN Pangan. BUMN Pangan itu kayak misalnya Bulog, ID Food. Sementara sekitar 30–35% (penyaluran Minyakita melalui BUMN)," kata Budi saat ditemui di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikutip dari detikcom, pada Selasa (16/11/2025).
Distribusi melalui BUMN juga dinilai efektif untuk menjangkau wilayah dengan tantangan geografis dan biaya logistik tinggi, khususnya di kawasan timur Indonesia.
"Nah kalau misinya, nanti distribusinya melalui BUMN Pangan bisa ke Indonesia Timur. Karena kan Indonesia Timur mahal kan ya? Jangan sampai di sana juga (masih) mahal," tambahnya.
Harapan Pemerintah
Dengan berlakunya Permendag Nomor 43 Tahun 2025, pemerintah optimistis harga Minyakita akan lebih terkendali, pasokan lebih merata, dan praktik penyelewengan dapat ditekan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi stabilitas harga minyak goreng nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Penguatan peran BUMN, fokus pada pasar rakyat, serta penegakan hukum yang tegas menjadi tiga pilar utama dalam strategi pemerintah menata ulang distribusi Minyakita demi kepentingan publik yang lebih luas.